EmitenNews.com - Jaksa KPK menuntut tiga orang petinggi PT Adonara Propertindo 5,5 tahun hingga 7 tahun penjara. Jaksa meyakini ketiganya telah memperkaya diri sendiri dan PT Adonara Propertindo Rp152 miliar terkait pembelian tanah oleh PD Sarana Jaya di Munjul, Jakarta Timur, untuk program hunian DP Rp0.


Tiga pejabat Adonara itu, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, pemilik PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus beneficial owner dari PT Adonara Propertindo.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (10/2/2022).


Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, Terdakwa II Anja Runtuwenen 5 tahun 6 bulan, dan Terdakwa III Rudy Hartono Iskandar pidana penjara selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp500 juta subsider masing-masing 2 bulan kurungan.


Jaksa juga meminta hakim merampas aset milik Rudy Hartono Iskandar. Aset yang diminta dirampas berupa tanah di Bali, Depok, ditambah mobil Mini Cooper. "Merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtuwenen dan Rudi Hartono masing-masing sebesar Rp35.033.663.000 dan aset."


Selain kepada ketiga terdakwa, jaksa juga menuntut PT Adonara Propertindo selaku terdakwa korporasi dengan tuntutan berupa membayar denda Rp200 juta. Di luar itu, jaksa meminta hakim menutup PT Adonara Propertindo selama 1 tahun.


Dalam tuntutannya Jaksa KPK meminta hakim menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang lagi paling lama satu bulan, tapi PT Adonara Propertindo tidak membayar uang denda dimaksud, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.


"Menghukum pula terdakwa PT Adonara Propertindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," imbuh jaksa.


Dalam surat tuntutan ini, PT Adonara Propertindo bersama Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan Anja Runtuwene diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***