EmitenNews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung mencabut izin usaha 12 vendor yang diuntungkan dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Desakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman itu, berlandaskan pada preseden hukum dalam perkara lain.

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Senin (22/12/2025), Boyamin Saiman menyebutkan Kejaksaan sering mencabut izin dari yayasan atau perusahaan yang melakukan perbuatan melawan hukum. 

“Terus apalagi jelas-jelas nanti terbukti pidana korupsi, ya harus dicabut," kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Minggu (21/12/2025).

Dalam pernyataannya, Boyamin Saiman mencurigai adanya praktik persekongkolan atau pengaturan tender antara vendor dan oknum di Kemendikbudristek. Ia menilai produk laptop Chromebook yang disuplai para vendor tidak memiliki pasar umum, melainkan diproduksi secara khusus setelah diduga memperoleh informasi internal terkait proyek pengadaan.

"Mereka mendapat bocoran dari orang dalam bahwa akan memproduksi itu. Saya yakin dugaan persekongkolan perusahaan-perusahaan vendor atau pemborongnya itu sangat dalam gitu," ucapnya.

Kecurigaan tersebut diperkuat dengan uraian dalam surat dakwaan perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Cs. Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut sebanyak 12 perusahaan rekanan diperkaya dengan nilai sekitar Rp1,256 triliun dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun. Atas dasar itu, Boyamin menilai para vendor harus ditetapkan sebagai tersangka dan izin usahanya dicabut.

"Kalau tidak tersangka, dari mana akan dapat uang pengganti? Apalagi kerugiannya sampai Rp2 triliun. Kalau tidak tersangka, ya tidak akan optimal. Maka harus dijadikan tersangka," ucap Boyamin.

Daftar korporasi dalam perkara pengadaan laptop Chromebook:

  1. PT Acer Indonesia Rp425.243.400.481,05
  2. PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281.676.739.975,27
  3. PT Tera Data Indonesia (Axioo) Rp177.414.888.525,48
  4. PT Dell Indonesia Rp112.684.732.796,22
  5. PT Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101.514.645.205,73
  6. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48.820.300.057,38
  7. PT Supertone (SPC) Rp44.963.438.116,26
  8. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) Rp41.178.450.414,25
  9. PT Lenovo Indonesia Rp19.181.940.089,11
  10. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) Rp2.268.183.071,41
  11. PT Asus Technology Indonesia Rp819.258.280,74
  12. PT Evercoss Technology Indonesia Rp341.060.432,39

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan tim penyidik Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak vendor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut. Pihak Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

"Saat ini Penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain, nanti kita lihat saja," kata Anang Supriatna.

Tersangka dalam perkara korupsi ini, yang sudah disidangkan. Yaitu, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL). Lainnya; mantan konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Seorang tersangka lagi, masih buron. Yaitu, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, belum dapat disidangkan. Kejaksaan Agung memastikan belum berencana menggelar sidang in absentia atas Jurist Tan, yang dikabarkan berada di Australia. Saat ini Kejagung masih fokus melakukan pengejaran terhadap buronan tersebut. ***