EmitenNews.com - Polisi dalami dugaan keterlibatan pihak pembeli dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendalami motif dan kemungkinan unsur persekongkolan dengan pihak penjual. Pasalnya, tanah itu dibeli dengan harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Notaris berperan penting dalam pemalsuan dokumen oleh mafia tanah.


Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Selasa (23/11/2021), Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengemukakan, apakah pembeli ini beritikad baik atau tidak, hanya karena jual beli di bawah NJOP. Nanti kita akan mendalami ini. Kita juga tidak bisa buru-buru."


Pendalaman akan dilakukan kepada pihak pembeli tanah. Menurut AKBP Petrus Silalahi, penyidik akan mendalami motif dan kemungkinan unsur persekongkolan dengan pihak penjual, karena tanah itu dibeli dengan harga di bawah NJOP. Terkait pandemi Covid-19, orang mungkin saja butuh duit, sehingga menjual murah tanahnya. Jadi, akan diselidiki semuanya.


Sebelumnya, dalam jumpa pers, Kamis (18/11/2021), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus mafia tanah yang tengah menjerat keluarga dari artis Nirina Zubir tidak melibatkan satu orang saja. Banyak profesi terlibat, salah satunya notaris.


"Hampir 99,9 persen kasus mafia tanah melibatkan banyak profesi. Kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang, tapi melibatkan berbagai macam profesi, salah satunya adalah notaris. Notaris berperan penting dalam peralihan hak atas objek tidak bergerak," kata Kombes Tubagus Ade Hidayat.


Sedikitnya, ada empat hal yang harus menjadi perhatian saat peralihan sertifikat tanah kepada seseorang. Pertama, karena jual beli. Kedua, karena hibah. Ketiga, karena waris. Keempat putusan pengadilan.


Menurut Tubagus Ade Hidayat, notaris terkadang melakukan praktik yang melanggar prosedur resmi demi mendukung aksi mafia tanah. Dia mencontohkan, hal paling sederhana, tidak hadirnya para pihak di hadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak, sehingga bisa terjadi peralihan hak atas tanah tersebut.


Sejumlah hal dapat dipalsukan oleh para mafia tanah melalui peran notaris. Pertama, akta kuasa menjual. Jadi, setelah dibuat oleh notaris, seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek dimaksud.


Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir. Dari lima tersangka, satu di antaranya merupakan mantan asisten Cut Indramartini, ibunda Nirina Zubir, bernama Riri Khasmita.


Tersangka lainnya, suami Riri dan tiga notaris. Mereka ikut membantu dalam rangkaian perubahan akta tanah milik Nirina Zubir sebanyak 6 sertifikat yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp17 miliar. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono, Kamis (18/11/2021), menjelaskan prosedur pengembalian hak atas tanah keluarga Nirina Zubir yang telah dipalsukan, dijual, dan diagunkan oleh Riri Khasmita itu, harus menunggu putusan pengadilan. Setelah ada putusan, berdasarkan putusan nanti haknya dikembalikan haknya. ***