EmitenNews.com - Besar juga peran Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dalam kisruh minyak goreng di Tanah Air. Dari perannya itu, penghasilan analis pasar modal itu, juga besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus korupsi izin ekspor minyak goreng. Lin Che Wei berperan sebagai fasilitator, konsultan dalam pengambilan kebijakan dan penerbitan ekspor beberapa perusahaan sawit dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).


Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Jumat (20/5/2022), Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi mengungkapkan, Lin Che Wei dibayar sebagai konsultan di tiga perusahaan eksportir CPO yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.


"Maksudnya gini, dia juga mendapatkan bayaran dengan menjadi konsultan di perusahaan swasta. Beberapa perusahaan itu, yang tersangka (tiga perusahaan eksportir CPO) itu. Dari berbagai bukti, dia minta pembayaran. Ada bukti pembayarannya," kata Supardi kepada wartawan, Rabu (18/5/2022) malam.


Selain di perusahaan swasta, Supardi menyebut Lin Che Wei juga menjadi konsultan di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dengan peran seperti itu, dia aktif memberikan masukan dan menentukan kebijakan minyak goreng.


Sebagai konsultan di kementerian, Lin Che Wei difungsikan dalam menentukan kebijakan minyak goreng, CPO, termasuk juga terkait dengan kebijakan lain yang terkait dengan minyak goreng. Pemikirannya digunakan di kementerian. Bahkan juga memberikan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan.


Menurut jaksa Supardi, sebagai seorang konsultan, Lin Che Wei menerima bayaran hingga miliaran rupiah dari pihak swasta. "Saya tidak hafal besarnya. Tapi itu setiap bulannya, miliaran ada."


Setelah Lin Che Wei menjadi tersangka, saat ini total ada 5 tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut.

  1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
  2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
  3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
  4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
  5. Lin Che Wei selaku swasta.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. ***