Penderitaan Nurhadi berlanjut. Wartawan malang ini mendapat beragam kekerasan: dijambak, ditampar, ditempeleng, dibogem, diinjak. Bahkan seseorang yang diduganya sebagai anggota TNI sempat ingin menyetrumnya. Ajudan Angin juga mengancam membunuhnya. "Saya dipukul bertubi-tubi. Tiap orang yang ada bertanya, saya dari mana, lalu memukul. Ada yang mengancam mau menyetrum saya, anggota TNI."
Hadi tak ingat betul jumlah mereka yang menganiayanya. Yang pasti lebih dari 10 orang. Mereka rata-rata berpakaian hitam, meski ada juga yang berbatik biru. Tidak cukup dihajar bergilir. Hadi juga dibawa oleh Firman dan Purwanto ke sebuah kamar di Hotel Arcadia, tempatnya disekap selama dua jam, sebelum akhirnya diantar pulang oleh keduanya, Minggu dini hari.
Hari Minggu itu juga Nurhadi mengadukan kasus penganiayaannya ke kantor, yang dengan cepat membuat laporan ke polisi bersama tim pengacara. Bagusnya, respon polisi lumayan cepat. Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta membentuk tim khusus yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto. Hari berikutnya, Senin, proses prarekonstruksi digelar.
Seperti diketahui KPK menetapkan Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus suap pajak 2016-2017, awal Februari 2021. Kepada pers, Plt. juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi Rp50 miliar. Uang suap itu disebut-sebut berasal dari tiga perusahaan: PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin). ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru