EmitenNews.com - Penganiaya Jurnalis Tempo Nur Hadi adalah anggota polisi. Dua terlapor, Firman Subkhi dan Purwanto, dihadirkan dalam prarekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/3/2021), diduga menganiaya wartawan yang sedang menginvestigasi kasus pajak.
Hadi berusaha mewawancarai Angin Prayitno Aji, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di gedung itu.
Kepada pers, kemarin, anggota tim kuasa hukum Nur Hadi dari KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, mengungkapkan, prarekonstruksi yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto itu, untuk melihat sejauh mana keterlibatan anggota polisi, Firman dan Purwanto. Kedua anggota Polda Jatim itu, dilaporkan oleh Nur Hadi bersama tim pengacara, selain dari KontraS Surabaya, juga AJI Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera dan LBH Surabaya.
Dalam laporan bernomor LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim itu, terlapornya adalah Purwanto dan Firman. Dalam prarekonstruksi itu, keduanya memeragakan penganiayaan terhadap Nur Hadi. Terlihat ketika Hadi masuk ruangan gedung, kemudian dibawa ke pos penjagaan, lalu turun dari mobil dan dibawa ke gudang belakang Gedung Graha Bumimoro. Di gudang tersebutlah, kata Fatkhul Khoir, kliennya dianiaya, dicekik, dipukul, dijambak dan mengalami perampasan alat kerja.
Fatkhul menyebutkan, terduga pelaku yang dihadirkan sementara ini barulah dua orang, Firman dan Purwanto. Menurut dia, masih banyak lagi terduga pelaku yang belum dihadirkan. Penyidik masih mendalami kasus wartawan yang dianiaya saat menjalankan kerja profesionalnya itu. "Kami meminta polisi mengusut beberapa orang yang terlibat. Ada sekitar 10 orang yang ikut menganiaya."
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, prarekonstruksi itu dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta. Kata dia, reka adegan itu, tindak lanjut dari keseriusan Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap Nur Hadi wartawan Tempo. Namun, dia belum mau membeberkan hasil apa pun dari prarekonstruksi itu. "Biar tim bekerja terlebih dahulu."
Penganiayaan terjadi saat Hadi melakukan reportase keberadaan tersangka suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Hadi memasuki Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3/2021), tempat acara resepsi pernikahan anak Angin dengan anak seorang perwira menengah di Polda Jatim. Boleh jadi karena berbesanan dengan seorang perwira menengah kepolisian, sejumlah aparat polisi berpakaian sipil turut berjaga di lokasi resepsi.
Malam itu, Hadi ditugaskan kantornya mencari keberadaan tersangka kasus perpajakan Angin, untuk meminta konfirmasi terkait perkara yang menjeratnya. Nahas baginya, ia malah ditangkap oleh Purwanto dan Firman, dua orang yang mengaku sebagai anak asuh besan dari Angin, Kombes Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim. Belakangan, ungkap Hadi, Minggu (28/3/2021), keduanya juga mengaku anggota Polda Jatim. "Mereka mengaku anak asuhnya Achmad Yani."
Purwanto dan Firman mengira Hadi hendak meliput acara pernikahan anak Angin dan Achmad Yani yang digelar di tengah pandemi Covid-19. Mereka sepertinya khawatir muncul tudingan pelanggaran protokol kesehatan di situ. Sia-sia ia menjelaskan identitasnya sebagai wartawan yang sedang bekerja. Telepon genggamnya dirampas, dirusak hingga pecah. Memori di ponselnya di-reset, kartu simnya dipatahkan dan dibuang. "Saya jelaskan, saya hanya mau konfirmasi soal kasus suap pajak, soal korupsi, bukan pernikahan."
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan