EmitenNews.com - PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau PaninBank menghormati, dan memberikan akses seluas-luasnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyelidiki kasus pajak. Karena itu, Bank Panin mematuhi semua proses dalam penggeledahan penyidik KPK, di kantor pusat Jakarta, Selasa (23/3/2021). Dalam giat hukum KPK yang berlangsung pukul 10.00 - 21.00 WIB itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen, dan barang elektronik.

 

Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Kamis (25/3/2021), Direktur Utama Panin Bank Herwidayatmo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan penyidik KPK. Herwid pastikan, jajarannya akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut. Tanpa mendahului putusan apa pun, kata dia, jika memang kasus ini terkait dengan pajak perusahaan, Panin Bank akan tunduk dan patuh selama temuan yang ada sesuai aturan perpajakan.

 

Menurut Herwid, selama proses pemeriksaan pajak, PaninBank mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur secara baik, dan benar. Selama ini, kata dia, pihaknya adalah Wajib Pajak yang taat dan senantiasa mengikuti seluruh aturan perpajakan. Karena itu, ia menjamin tidak ada penyelewengan di dalamnya.

 

Seperti diketahui Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 atas bank dengan kode saham PNBN itu. KPK menduga Bank Panin, salah satu dari tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus suap, memberikan hadiah atau janji kepada aparat pajak yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Ketiga perusahaan diduga menyuap pajak hingga Rp50 miliar secara bertahap. Semua itulah yang didalami penyidik KPK dalam menuntaskan perkara suap pajak tersebut.

 

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait kasus di Ditjen Pajak tersebut. Dua lainnya, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Dalam catatan ICW, pihak yang diduga telah dijerat KPK adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani. Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar itu. 

 

PT Jhonlin Baratama disebut-sebut terafiliasi dengan Andi Syamsuddin Arsyad, atau Haji Isam, pengusaha tambang batu bara asal Kalimantan Selatan. Satu lagi, PT Gunung Madu Plantations (GMP), yang didirikan pada tahun 1975. Pelopor usaha perkebunan dan pabrik gula di luar Jawa, tepatnya di Lampung Tengah, Lampung itu, kabarnya milik keluarga Cendana, pengusaha Indra Rukmana, suami Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut, anak sulung mendiang Presiden RI pertama Soeharto. 

 

Dalam pemeriksaan tambahan tahun buku 2016, Bank Panin ditetapkan kurang bayar Rp300 miliar. Panin Bank membayarkan penetapan pajak tersebut. Tetapi, dalam perjalanannya, perseroan mengajukan keberatan, dan membuahkan hasil. Panin Bank mendapat pengembalian sekitar Rp160 miliar. Sisanya, Rp140 miliar, PaninBank masih dalam proses banding ke  pengadilan pajak, dan masih dalam proses. KPK menduga ada proses berbau suap yang melibatkan aparat pajak. 

 

Herwid menyatakan, selama  proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, Panin Bank didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel. Ia memastikan, pada pemeriksaan tahun buku itu, setelah selesai penetapan, pihaknya menghubungi Pemeriksa Pajak untuk meminta kejelasan detail perhitungan mereka. Tetapi, kata dia, permintaan ini tidak pernah ditanggapi. 

 

Karena itu, Panin Bank mengajukan banding. Karena itu, Herwidayatmo mengatakan, tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari Bank Panin, terkait urusan pajak tahun 2016. Sebagai perusahaan terbuka, kata dia, PNBN memiliki tanggung jawab kepada nasabah, pemegang saham dan stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip good corporate governance, seperti selama ini diupayakan perusahaan. ***