Kasus Pembelian Fiktif Kakao, Tiga Dosen UGM Jalani Sidang Korupsi

Kasus korupsi pembelian kakao fiktif, tiga dosen UGM Yogyakarta menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025). Dok Tribunnews.
EmitenNews.com - Kasus pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di Kabupaten Batang, menyeret tiga dosen UGM. Ketiganya kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang sebagai terdakwa kasus korupsi dengan kerugian negara Rp6,7 miliar.
Dalam sidang perdana Kamis(23/10/2025), Jaksa Penuntut Umum Eko Hartoyo mengatakan, dugaan tindak pidana yang terjadi pada 2019 tersebut bermula dari rencana pembelian bahan baku oleh UGM yang nilainya mencapai Rp24 miliar.
Tiga dosen yang diadili tersebut, masing-masing menjabat sebagai (mantan) Direktur Utama PT Pagilaran, Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Hargo Utomo. Seorang lagi Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Henry Yuliando.
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Rightmen Situmorang itu, JPU mengungkapkan, dari alokasi pengadaan bahan baku sebanyak itu, sekitar 200 ribu ton di antaranya berupa biji kakao.
Ketika itu, disepakati pembelian biji kakao sebanyak 200 ribu ton dengan harga Rp37 ribu per kg, sehingga nilainya mencapai Rp7,4 miliar.
Ternyata, pengadaan biji kakap sebanyak itu tidak pernah terealisasi. Selain itu, terdapat 10 lembar nota timbang yang tetap ditandatangani meski PT Pagilaran tidak pernah menerima biji kakao dimaksud.
Masih menurut jaksa, terdakwa juga memerintahkan agar pembayaran terhadap pembelian sebanyak itu tetap diproses, meski komoditas yang dipesan tidak pernah diterima.
Jaksa menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Rachmat Gunadi dan Hargo akan menyampaikan eksepsi pada persidangan yang akan datang.
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menghormati proses hukum
Sementara itu, pihak Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM berinisial HU sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp7,4 miliar.
Dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (13/8/2025), Juru bicara UGM Made Andi Arsana menegaskan bahwa kampus mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka. Ia menyebutkan, UGM menghormati proses hukum yang sekarang berjalan.
Untuk itu, UGM bersedia bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.
Andi Arsana mengemukakan, kasus itu bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada 2019.
Program tersebut, bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia. UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan coklat.
UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.
"Belajar dari kasus ini kami akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan," ujar Made Andi Arsana. ***
Related News

Presiden Lula Dorong Perdagangan RI-Brazil Tanpa Dolar Amerika

Kasus Korupsi Vonis Lepas CPO, Advokat Marcella Santoso Jalani Sidang

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Sudah Periksa 300 Biro Perjalanan

Sidak Kang Dedi, Air Pabrik Aqua di Subang dari Bor Sumur Tanah

Realisasi Penerimaan Bea Cukai Tumbuh, Jadi Rp221T dalam 9 Bulan

Nego Utang Whoosh dengan China, Danantara Ungkap Selesai Tahun Ini