Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Kombes Irwan Berdiri di Tempat dan Waktu yang Salah
Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar. dok. iNews.
"IPW melihat Kombes Irwan ini saksi kunci penting. Benarkah ada dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK FB kepada SYL, dia menjadi saksi kunci penting. Karena itu Kombes Irwan Anwar wajib dilindungi oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Sugeng.
Sudah dilakukan klarifikasi
Kapoltabes Semarang, Kombes Irwan Anwar diduga memiliki peran besar dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Mentan SYL. Untuk kepentingan pengusutan sang kombes sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kepada pers, Minggu (8/10/2023), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan Kombes Irwan dimintai keterangan, diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan. "Benar (Kombes Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan."
Kepada pers, Selasa (10/10/2023), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengaku telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia juga mengaku pernah mengikuti pertemuan antara Firli Bahuri dan SYL.
"Pemeriksaan terhadap saya sudah dilakukan pada tahap penyelidikan, dilaksanakan di awal-awal Agustus 2023. Kemudian proses penanganan kasus ini sudah tahap penyidikan tentu saya akan dimintai keterangan lagi sebagai saksi dalam tahap penyidikan," kata Irwan Anwar.
Irwan Anwar mengaku mengenal Firli ataupun SYL. Irwan mengatakan Firli adalah atasannya ketika bertugas di Polda NTB pada 2017. Dia juga memiliki hubungan keluarga dengan SYL.
Kombes Irwan mengatakan tak pernah terlibat dalam penyerahan uang sebagaimana informasi yang beredar. Ia juga merasa tak pernah menyerahkan uang. "Penyerahan uang itu tidak betul, saya tidak pernah merasa."
Related News
KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola Investasi Rp6,74T di Kawasan Industri
Waspadai Potensi Godzilla El Niño di Indonesia, Ini Peringatan BRIN
Gedung di Atas 4 Lantai Wajib Setor Akses CCTV, Pemprov DKI Cari Ini
Teruskan Pesan Gubernur, BKD Kaltim Jamin Masa Kerja 11.881 PPPK
Lindungi Anak di Ruang Digital, Panggilan Kedua Untuk Meta dan Google
Pekerjakan TKA Ilegal, PT SBI di Kepri Kena Sanksi Denda Rp330 Juta





