EmitenNews.com - Dua tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar dari total dana Rp6,7 triliun segera menjalani persidangan. Berkas pemeriksaan keduanya, inisial IS, dan DZ, ketua pengawas dan anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama, menurut pihak kejaksaan telah lengkap alias P21.


Dalam konferensi pers, Jumat (23/12/2022), Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, berkas yang sudah dinyatakan lengkap tersebut lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan pada 15 November 2022.


"IS selaku ketua pengawas KSP SB dan DZ selaku anggota pengawas koperasi, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU yaitu tahap 1 pada hari Selasa 15 November 2022 dan sudah dinyatakan lengkap P21 oleh JPU," kata Kombes Nurul Azizah.


Usai dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan segera menyerahkan barang bukti serta tersangka atas kasus tersebut ke JPU.


Kedua tersangka, IS dan DZ telah ditangkap oleh penyidik pada Kamis (22/12/2022), di kantor Subdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Kemudian segera ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada JPU.


Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar dari total dana Rp6,7 triliun.


Untuk itu penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka atas nama inisial IS dan DZ yang menjabat sebagai ketua pengawas dan anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama.


Menurut Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk total korban dalam kasus ini mencapai 2.350 orang dengan nilai seluruhnya mencapai sebesar Rp940,8 miliar. Terdiri atas satu korban dari 23 laporan polisi sebanyak 1.512 orang, dengan total kerugian sebesar Rp660,4 miliar.


"Yang kedua, korban tambahan dari posko korban pengaduan KSP SB sebanyak 838 orang dengan total kerugian sebesar Rp280,3 miliar," katanya.


Polisi sudah menangani masalah ini sejak dua tahun lalu. Polisi menerima 23 laporan polisi sejak Juli 2020 hingga Juni 2022. Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, atau KSP SB diduga telah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, otoritas jasa keuangan, maupun lembaga berwenang lainnya. ***