Kasus Proyek Fiktif Anak Usaha Telkom, KPK Tahan Tiga Tersangka
Ilustrasi PT Sigma Cipta Caraka (SCC). dok. Sigma Cipta Caraka.
EmitenNews.com - Tiga tersangka kasus korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti ke PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma). Dalam kasus korupsi proyek fiktif pada anak usaha PT Telkom Indonesia yang merugikan negara lebih dari Rp280 miliar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam.
Tiga tersangka yang ditahan itu adalah konsultan hukum Imran Muntaz (IM), Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti Afrian Jafar (AJ).
Imran Muntaz ditahan lebih dulu pada 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025. Sementara Roberto dan Afrian mulai ditahan per Jumat (10/1/2025).
"Untuk tersangka RPLG dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai 29 Januari 2025 selama 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Dalam penjelasannya Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini bermula tahun 2016, saat Roberto mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol. Tetapi, meski kepengurusan sudah dialih, Roberto masih mengelola kegiatan bisnis dan memberikan advis atas pengelolaan kegiatan bisnis PT Prakarsa Nusa Bakti ke Benny.
Pada akhir 2016, Roberto selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti berniat membuka bisnis data center. Ia meminta bantuan Imran untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan pembiayaan atas rencana proyek penyediaan data center tersebut. Roberto juga meminta bantuan Afrian Jafar untuk mengurus hal tersebut.
Januari 2017, Imran menemui sejumlah pejabat di PT Sigma Cipta Caraka. Di antaranya Bakhtiar Rosyidi dan Rusli Kamin (alm.) selaku Staf Ahli Finance. Kemudian, VP Sales Taufik Hidayat, Manager Sales Sandy Suherry, serta Afrian Jafar di kantor PT Sigma Cipta Caraka.
Tidak lama, Bakhtiar menyetujui penawaran PT Prakarsa Nusa Bakti tanpa persetujuan direksi PT Sigma Cipta Caraka lainnya. Persetujuan penawaran itu juga dilakukan tanpa melakukan kajian analisa risiko.
Dia juga meminta Sandy Suherry agar menjalin komunikasi dengan Afrian selaku perwakilan PT Prakarsa Nusa Bakti. Komunikasi itu berkaitan dengan penyiapan dokumen terkait rencana pengadaan.
Pada Februari 2017, pertemuan kembali dilakukan antara Imran, Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Taufik Hidayat. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan sekitar kantor PT Sigma Cipta Caraka. Mereka membahas tata cara pembiayaan pengadaan data center milik PT Prakarsa Nusa Bakti.
April 2017, Imran dan Afrian sebagai perwakilan pihak PT Prakarsa Nusa Bakti mengadakan rapat bersama sejumlah pihak pejabat PT Sigma Cipta Caraka. Rapat itu untuk membahas besaran cicilan, pembayaran dan jangka waktu yang harus dilakukan oleh PT Prakarsa Nusa Bakti.
Asep menyebut Bakhtiar menjanjikan fee kepada Imran dan Afrian sebesar Rp1,1 miliar selaku makelar proyek antara kedua perusahaan dalam rapat tersebut. Bakhtiar dan Rusli meminta bantuan Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono agar menyiapkan perusahaannya untuk penampungan dana.
Menurut Asep Guntur, dana itu selanjutnya akan diberikan ke PT Prakarsa Nusa Bakti dengan tujuan rekayasa finansial berkedok pengadaan server dan storage system. Nilai penurunan pembayaran per termin juga telah disetujui. Awal Juni 2017, Afrian memberitahukan Roberto bahwa Direksi PT Sigma Cipta Caraka sudah menyetujui menurunkan nilai pembayaran per termin dengan total 9 termin.
Direktur Utama PT Telkom Sigma Caraka (SCC) saat itu, Judi Achmadi menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang dimundurkan. Dokumen tersebut di antaranya perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Prakarsa Nusa Bakti tentang proyek pengadaan server dan system storage senilai Rp266.327.613.241 (Rp266,3 miliar), tertanggal 30 Januari 2017.
Surat Penetapan PT Granary Reka Cipta sebagai mitra pelaksana untuk pekerjaan server dan system storage tertanggal 3 Februari 2017, perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Granary Reka Cipta tanggal 3 Februari 2017 yang dipecah menjadi dua kontrak.
Dua kontrak itu yakni perjanjian pengadaan perangkat System Storage Area Network dengan nilai Rp109.219.727.700 (Rp 109,2 miliar) dan perjanjian pengadaan perangkat System Server, Notebook, dan Workstation Rp127.588.714.533 (Rp127,5 miliar).
Related News
Mirip Pola Harun Masiku, KPK Dalami Indikasi Suap PAW Maria Lestari
Pemerintah Putuskan Wisma Atlet Kemayoran Untuk Hunian MBR dan ASN
Pemerintah akan Usut dan Tindak Dalang Pagar Laut di Tangerang
Saksi Ahli Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi
Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang, Nelangsanya Masyarakat Pesisir
Catatan BNPB, Sepanjang 2024 Terjadi 629 Karhutla di Indonesia