EmitenNews.com - Para terdakwa korupsi proyek fiktif pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau PT Telkomsigma senilai Rp282 miliar mendapat hukuman ringan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, menjatuhkan vonis 1 tahun untuk empat terdakwa, atau jauh di bawah tuntutan JPU 4 tahun, dan 4,5 tahun penjara.

Keempat terdakwa, adalah Eks Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), Roberto Pangasian Lumban Gaol, mantan staf administrasi dan logistik PT PNB, Afrian Jafar, mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono, serta konsultan hukum Imran Muntaz. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiono menyebut keempat terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua. 

Majelis hakim memastikan, keempatnya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara," kata Hakim Agung Sulistiono di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/10/2025).

Selain pidana badan, terdakwa Afrian dan Tejo dihukum membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider dua bulan penjara. 

Untuk terdakwa Imran dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan dan Roberto dihukum Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. 

Yang memberatkan hukuman, menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dan mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Hakim menyebutkan, terdakwa Tejo Suryo Laksono sedang menjalani hukuman.

Yang meringankan hukuman para terdakwa adalah sikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, kata hakim, kerugian keuangan negara telah dipulihkan.

Data yang ada menunjukkan, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk terdakwa Tejo, Imran, dan Afrian dituntut 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Roberto dituntut 4,5 tahun penjara. 

Menanggapi vonis tersebut, jaksa dan keempat terdakwa melalui pengacaranya masing-masing mengaku pikir-pikir mengambil upaya hukum selanjutnya, yakni banding. 

Kepada pers, usai persidangan, pengacara Roberto, Wa Ode Nur Zainab, mengaku menghormati keputusan hakim dengan memberikan hukuman 1 tahun penjara kepada kliennya. Namun, kata dia, perkara yang menjerat kliennya ini seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana. Pasalnya, keuangan negara tidak dirugikan. 

Dilihat dari uraian pertimbangan hakim, Wa Ode mengatakan, jelas tidak ada kerugian negara. Hubungan hukum antara PT SCC dengan PT PNB itu berdasarkan perjanjian sah dan telah diuji di pengadilan perdata.

Menurut Wa Ode, PT PNB telah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian tahun 2017 hingga 2024, termasuk pembayaran sisa kewajiban sebesar Rp142 miliar yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten. Malah, kata dia, kliennya telah membayar lebih Rp150 miliar.

Berdasarkan data itu, sang pengacara mengatakan, tidak ada pemulihan kerugian negara. Yang ada, April 2024 pembayaran sisa kewajiban PT PNB ke PT SCC Rp142 miliar. Sudah clear ketika ini sudah diselesaikan. Jadi, tidak ada pemulihan kerugian keuangan negara. Yang ada, pembayaran sisa kewajiban PT PNB kepada PT SCC.

Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu keputusan dari kliennya selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan. ***