Kasus Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Ini Didakwa Bantu Suap Hakim
Terdakwa Zarof Ricar, eks pejabat MA dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Dok. Merdeka.
Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur. Dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. ***
Related News
21 Pakar Hukum dari CALS Desak Pembatalan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Pemilik Blueray Cargo Menyerahkan Diri, Kini Ditahan KPK
Bundaran HI Bakal Jadi Pusat Lembaga Umat Islam, Ini Rencana Prabowo
Proyek Strategis Prabowo–Danantara: SAF Cilacap Siap Tekan Impor Avtur
Polda Bali Bongkar Kejahatan Warga Asing, 35 WNA India Sindikat Judol
Terima Setoran Rp7 Miliar Sebulan, Aparat BC Loloskan Barang KW Masuk





