EmitenNews.com - Penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur terus berlanjut. Selasa (14/1/2025), Kejaksaan Agung mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono. Rudi yang kini hakim di Pengadilan Tinggi Palembang diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap untuk vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

Dari pantauan ANTARA di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, Rudi Suparmono tiba di terminal kedatangan pada pukul 16.30 WIB. Keluar dari pintu terminal, hakim tinggi itu digiring oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Rudi Suparmono yang mengenakan kaus berkerah biru tua, dengan masker putih yang menutupi sebagian wajahnya, menolak menjawab pertanyaan wartawan. Tanpa memperdulikan pertanyaan awak pers, ia hanya berjalan terus.

Rudi Suparmono tiba di Jakarta dlam penerbangan dari Palembang, tempatnya berdinas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang. Penyidik Jampidsus Kejagung mengamankannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat, penasihat hukum Ronald menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.

Lisa Rahmat meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal ini Rudi Suparmono. 

Lisa mendatangi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dengan tujuan meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Dari situ diketahui majelis hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Harli Siregar menyebutkan bahwa pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.

"Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo," ujarnya.

Selain untuk para hakim yang menangani perkara, disiapkan pula uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 untuk dolar Singapura untuk Siswanto selaku panitera sidang.

Akan tetapi, uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik.

Semua dana itu, merupakan hasil kongkalikong ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan Lisa Rahmat guna memuluskan vonis bebas putranya, Ronald Tannur.

Di tingkat PN Surabaya, majelis hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur.  Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Ronald Tannur diganjar hukuman 5 tahun. ***