Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Ajukan Permohonan jadi JC

Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Ajukan Permohonan jadi Justice Collaborator. dok. detiknews.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pembacaan tuntutan, Senin (27/3/2023), Jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk AKBP Dody Prawiranegara 20 tahun penjara, dan untuk Linda Pujiastuti 18 tahun. Rencana kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung, Rabu, 5 April 2023. ***
Related News

Hadapi Gejolak Global, Ini Langkah Antisipasi Presiden Prabowo

Amankan Arus Balik, Korlantas Terapkan Rekayasa Satu Arah, Minggu

Pekan Suci Paskah 2025, Ini Jadwalnya

Tanah Longsor Jalur Cangar-Pacet Jawa Timur, 10 Korban Tewas

Whoosh Dibanjiri Penumpang, Volume Capai 21 Ribu Per Hari

Puncak Arus Balik Diprediksi pada 6 April