Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Ajukan Permohonan jadi JC
Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Ajukan Permohonan jadi Justice Collaborator. dok. detiknews.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pembacaan tuntutan, Senin (27/3/2023), Jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk AKBP Dody Prawiranegara 20 tahun penjara, dan untuk Linda Pujiastuti 18 tahun. Rencana kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung, Rabu, 5 April 2023. ***
Related News
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Hingga H+5 Natal 2025 Naik 6,57 Persen
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
Jaga Kelestarian SDA, Gubernur KDM Larang Tanam Sawit di Jawa Barat
Korupsi Pengadaan PJUTS, Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat ESDM Tersangka
Kasus Pembiayaan Fiktif LPEI Rp728M, Polri Tetapkan Enam Tersangka
Bea Cukai Bebersih, 27 Pegawai Dipecat dan 33 Lagi Menyusul





