EmitenNews.com - AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran sabu, yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa. Melalui penasihat hukumnya, kedua terdakwa mengajukan upaya hukum menjadi saksi meringankan usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

 

Penasihat hukum Dody, Daniel Hutabarat mengungkapkan, kliennya sejak awal proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta, dan membongkar semuanya sampai peran jenderal bintang dua (Irjen Teddy Minahasa).

 

Majelis Hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih bertanya kapan permohonan JC bakal disampaikan. Daniel mengatakan, permohonan disampaikan tersendiri di luar agenda nota pembelaan atau pleidoi. 

 

Melalui kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba, Linda Pujiastuti juga mengungkapkan keinginan yang sama. Tim kuasa hukumnya menyampaikan hal itu, usai persidangan pembacaan tuntutan Linda Pujiastuti. "Sebelum membacakan nota pembelaan, dalam persidangan ini kami ingin menyampaikan permohonan JC terhadap terdakwa Linda Pujiastuti seperti Dody Prawiranegara."

 

Saat ditanya hakim Jon Sarman Saragih, apakah akan disampaikan tersendiri atau terpisah dari nota pembelaan?, jawabannya sama dengan pihak Dody Prawiranegara. Pengacara Adriel Viari Purba menyebut pengajuan JC akan disampaikan secara terpisah.