Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Ajukan Permohonan jadi JC
:
0
Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Ajukan Permohonan jadi Justice Collaborator. dok. detiknews.
EmitenNews.com - AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran sabu, yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa. Melalui penasihat hukumnya, kedua terdakwa mengajukan upaya hukum menjadi saksi meringankan usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Penasihat hukum Dody, Daniel Hutabarat mengungkapkan, kliennya sejak awal proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta, dan membongkar semuanya sampai peran jenderal bintang dua (Irjen Teddy Minahasa).
Majelis Hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih bertanya kapan permohonan JC bakal disampaikan. Daniel mengatakan, permohonan disampaikan tersendiri di luar agenda nota pembelaan atau pleidoi.
Melalui kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba, Linda Pujiastuti juga mengungkapkan keinginan yang sama. Tim kuasa hukumnya menyampaikan hal itu, usai persidangan pembacaan tuntutan Linda Pujiastuti. "Sebelum membacakan nota pembelaan, dalam persidangan ini kami ingin menyampaikan permohonan JC terhadap terdakwa Linda Pujiastuti seperti Dody Prawiranegara."
Saat ditanya hakim Jon Sarman Saragih, apakah akan disampaikan tersendiri atau terpisah dari nota pembelaan?, jawabannya sama dengan pihak Dody Prawiranegara. Pengacara Adriel Viari Purba menyebut pengajuan JC akan disampaikan secara terpisah.
Related News
Adendum AMDAL DPM Jadi Solusi, Pengamat: Persetujuan KLH Jadi Dasar
Kejagung Temukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Anggota Polisi Tersangka Kasus MBG, Ini Kata Polri
Janji Dirut PLN di Depan DPR, Tidak ada Lagi Pemadaman Listrik di Jawa
Zulhas Punya Jawaban Soal Keberadaan Kopdes di Gunung dan Pesisir
Hati-hati AI! Kerugian Scam Rp7,5 Triliun, Lansia Paling Rentan





