Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Ajukan Permohonan jadi JC
:
0
Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Ajukan Permohonan jadi Justice Collaborator. dok. detiknews.
EmitenNews.com - AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran sabu, yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa. Melalui penasihat hukumnya, kedua terdakwa mengajukan upaya hukum menjadi saksi meringankan usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Penasihat hukum Dody, Daniel Hutabarat mengungkapkan, kliennya sejak awal proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta, dan membongkar semuanya sampai peran jenderal bintang dua (Irjen Teddy Minahasa).
Majelis Hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih bertanya kapan permohonan JC bakal disampaikan. Daniel mengatakan, permohonan disampaikan tersendiri di luar agenda nota pembelaan atau pleidoi.
Melalui kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba, Linda Pujiastuti juga mengungkapkan keinginan yang sama. Tim kuasa hukumnya menyampaikan hal itu, usai persidangan pembacaan tuntutan Linda Pujiastuti. "Sebelum membacakan nota pembelaan, dalam persidangan ini kami ingin menyampaikan permohonan JC terhadap terdakwa Linda Pujiastuti seperti Dody Prawiranegara."
Saat ditanya hakim Jon Sarman Saragih, apakah akan disampaikan tersendiri atau terpisah dari nota pembelaan?, jawabannya sama dengan pihak Dody Prawiranegara. Pengacara Adriel Viari Purba menyebut pengajuan JC akan disampaikan secara terpisah.
Related News
Astra Kirim 5.000 Paket Sembako hingga Starlink ke NTT
Gempa Bumi NTT M 7,7, Korban Tewas Capai 68 Jiwa, 4.541 Rumah Rusak
TelkomGroup Sediakan Internet Gratis hingga Bagi-Bagi SIM Card di NTT
HUT ke-81 RI, Bank BSN Bawa Semangat Solidaritas Masyarakat NTT
Pasca Gempa M 7,7 NTT, 86 Persen BTS Pulih
Polisi Bongkar Jaringan Warga India, Olah Emas Ilegal Rp3T Per Bulan





