Kasus Suap Putusan Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp15,7M
:
0
Muhammad Arif Nuryanta. Dok. TVOne.
EmitenNews.com - Hakim Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima suap Rp15,7 miliar terkait kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) 2023-2025. Jaksa Penuntut Umum menilai Ketua PN Jakarta Selatan 2024-2025 itu, terlibat kasus korupsi bersama tiga hakim lainnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima uang suap dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat. Penyuap sang hakim itu, adalah pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Menurut JPU, Hakim Arif diduga menerima uang suap bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, beserta tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. Total uang suapnya, USD2,5 juta atau setara dengan Rp40 miliar.
Uang suap diterima Arif, Wahyu, serta ketiga hakim lainnya sebanyak dua kali. Pertama, berupa uang tunai USD500 ribu atau senilai Rp8 miliar, yang diterima Arif sebesar Rp3,3 miliar; Wahyu Rp800 juta; Djuyamto Rp1,7 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.
Penerimaan kedua berupa uang tunai USD2 juta atau senilai Rp32 miliar, yang dibagi kepada Arif sebesar Rp12,4 miliar; Wahyu Rp1,6 miliar; Djuyamto Rp7,8 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.
Jaksa mendakwa Arif melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan juga mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang sama dengan Arif. Sementara ketiga hakim yang memutus perkara CPO akan menjalani sidang perdana pada esok, Kamis (21/8/2025).
Dalam kasus itu, Wahyu yang didakwa menerima suap senilai total Rp2,4 miliar, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PN Jakarta Pusat akan menyidangkan lima tersangka kasus suap ontslag
Related News
Pelaksanaannya Dievaluasi, Tapi Istana Pastikan Program MBG Lanjut
Wisman ke Indonesia Capai 1,25 Juta Orang, Didominasi Warga Asing Ini
Presiden Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Ada Apa?
Bacakan Pleidoi, Nadiem Sedih Disebut Penjahat Kerah Putih
Butuh Sepertiga Luas Batam di Jawa Untuk Bangun PLTS 100 GW
Segera Panggil Dua Anggota DPR, KPK Pastikan tak ada Tekanan Politik





