EmitenNews.com - Tersangka Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama. Pengusaha migas itu, sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Kamis (24/7/2025). MRC juga telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Kejagung terus melacak keberadaannya di luar negeri.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada Kamis kemarin. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Info dari penyidik, dan tidak ada konfirmasi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada pers, di kantornya, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Ini merupakan pemanggilan pertama Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi migas pada PT Pertamina Subholding dan KKKS 2018-2023 yang merugikan negara Rp285 triliun itu. Kejagung tidak menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun keluarga atas ketidakhadiran ini. Untuk itu, Kejagung segera menjadwalkan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan.

Sejauh ini, Kejagung belum berencana untuk melakukan upaya paksa menghadirkan Riza Chalid untuk pemeriksaan. Pihak Kejagung menempuh opsi melakukan pemanggilan secara patut terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

"Secara aturannya lebih dahulu, nanti setelah itu baru kita akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum," ungkap Anang.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) secara resmi menyatakan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura. Catatan imigrasi menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah tidak masuk Singapura selama beberapa waktu.

Meski begitu, Singapura menegaskan komitmennya untuk membantu Indonesia jika ada permintaan resmi. Otoritas Negeri Jiran itu, siap memberikan bantuan sesuai batas hukum dan kewajiban internasional untuk melacak keberadaan Riza Chalid.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerangkan pengusaha minyak Riza Chalid terakhir kali tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia, 6 Februari 2025. Hal itu mengacu pada data perlintasan terakhir tersangka kasus korupsi tata kelola minyak tersebut.

Kejaksaan Agung masih mencari keberadaan Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS 2018-2023 yang merugikan negara Rp285 triliun. Penyidik menyiapkan strategi khusus dalam memburu saudagar minyak yang dijuluki The Gasoline Godfather itu.

"Penyidik punya strategi sendiri yang tidak bisa kami ungkapkan semuanya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Kejagung akan menjalin koordinasi dengan sejumlah negara tetangga untuk memastikan keberadaan persis dari Riza Chalid. Anang menyampaikan penyidik tetap menjalin koordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk menelusuri keberadaan tersangka Muhammad Riza Chalid. ***