Kasus Timah: Kasasi Ditolak, MA Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun
Pengusaha Hendry Lie saat menjalani persidangan. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Pengusaha Hendry Lie harus tetap menjalani hukuman 14 tahun penjara. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
“Menolak permohonan kasasi terdakwa.” Demikian bunyi amar putusan perkara nomor 11312 K/PID.SUS/2025 itu, sebagaimana dilihat pada laman Info Perkara Mahkamah Agung RI, Jumat (28/11/2025).
Putusan kasasi ini diketok oleh Hakim Agung Prim Haryadi, dengan dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Yanto, pada Selasa (25/11/2025). Saat ini, status perkara sedang dalam minutasi oleh majelis hakim.
Setelah permohonan kasasi ditolak, vonis terhadap Hendry Lie tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat banding. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Hendry Lie.
Majelis hakim banding juga menghukum Hendry Lie dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19 (Rp1,5 triliun) subsider delapan tahun penjara.
Hendry Lie didakwa menerima uang Rp1,06 triliun, melalui PT Tinindo Internusa, pembayaran pembelian bijih timah ilegal atas kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.
Atas perbuatannya bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain, Hendry Lie diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Hendry Lie sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, awalnya memerintahkan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina dan Marketing PT Tinindo Internusa tahun 2008–2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Internusa perihal penawaran kerja sama sewa alat processing (pengolahan) timah kepada PT Timah.
Kerja sama dilakukan bersama smelter swasta lainnya. Di antaranya, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Hendry dipersalahkan karena para smelter swasta tersebut tidak memiliki orang yang kompeten, dengan format surat penawaran kerja samanya sudah dibuatkan oleh PT Timah. ***
Related News
Demi Negara, Mentan Amran Pecat Staf yang Ngaku Dirjen Palak Petani
Pekanbaru Pelaksana PSN Peternakan Terpadu 2026, Wali Kota Siap Gerak
Kalau Bea Cukai Tak Segera Berbenah, Menkeu Beri Ultimatum Ini
Di Istana Merdeka, Prabowo-Ratu Maxima Bahas Kesehatan Keuangan
Jadi, di Tengah Tekad Swasembada, Siapa Izinkan Impor Beras?
KAI Pastikan tak Mungkin KRL Beroperasi 24 Jam, Ada Perawatan Rutin





