Kasus Timah Rp300 Triliun, Vonis 14 Tahun Penjara Untuk Hendry Lie

Terdakwa Hendry Lie divonis 14 tahun penjara. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Pidana 14 tahun penjara untuk pengusaha Hendry Lie dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai terdakwa terbukti terlibat kasus korupsi. Dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun ini, Hendra Lie juga dihukum membayar uang pengganti Rp1,05 triliun.
Dalam pembacaan amar putusan Kamis (12/6/2025) malam, Ketua majelis hakim Toni Irfan mengatakan bahwa Hendry Lie, juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menyatakan terdakwa Hendry Lie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Hakim Toni Irfan.
Hakim juga menghukum Hendry Lie dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. Uang pengganti itu mesti dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika Hendry Lie tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu yang ditentukan, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di luar itu, majelis hakim menilai korupsi yang dilakukan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara amat besar dan yang bersangkutan telah pula menikmati hasil dari perbuatan haramnya. Sementara itu, pertimbangan meringankan bagi hakim karena Hendry belum pernah dihukum sebelumnya.
Menurut majelis hakim, Hendry Lie terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, JPU menuntut Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun pidana kurungan, serta uang pengganti Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.
Usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya pada akhir persidangan, Hendry Lie menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan hakim. Hal serupa juga dilakukan jaksa. Oleh sebab itu, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Hukum KPK mendakwa Hendry Lie didakwa menerima uang senilai Rp1,06 triliun, melalui PT Tinindo Internusa, dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.
Atas perbuatannya bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain, Hendry Lie diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Hendry Lie didakwa sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yang pada awalnya memerintahkan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina dan Marketing PT Tinindo Internusa tahun 2008-2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Internusa perihal penawaran kerja sama sewa alat processing (pengolahan) timah kepada PT Timah. ***
Related News

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau

Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Usut Tarif Pengurusan Izin Kerja TKA

Kasus Dana Operasional Gubernur Papua, KPK Deteksi Lokasi Jet Pribadi

Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum Oleh KorporasiĀ

Lewat Telepon, Trump-Prabowo Bahas Kerja Sama dan Perdamaian Global

Dianggap Vital, Presiden Pastikan Tanggul Laut Pantura Segera Dimulai