Kasus TPPU Robot Trading ATG, Lima Tersangka, Aset Sitaan Rp450 Miliar dan 1.500 Korban
Kasus TPPU Robot Trading ATG, polisi sudah tetapkan Lima Tersangka, dan menyita aset senilai Rp450 Miliar. dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Sudah lima tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) robot trading Auto Trade Gold (ATG). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru IG, dan LI. Tiga tersangka lainnya, antara lain crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian atau Wahyu Kenzo (WK). Polisi sudah menyita total aset para tersangka senilai Rp450 miliar, dalam kasus yang menimbulkan sekitar 1.500 korban itu.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023), mengungkapkan, selain Wahyu Kenzo, empat tersangka lainnya adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (ZKR), Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), IG, dan LI. Dua tersangka atas nama Wahyu Kenzo dan Bayu Walker sudah dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas kasus lengkap.
Terhadap tiga tersangka lain, yakni Yudi Kurniawan, IG, dan LI, masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Bareskrim. Namun ketiga tersangka itu belum ditahan. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan penelusuran aset terkait kasus ini.
Kombes Ma’mun menceritakan, Wahyu Kenzo, Bayu Walker, dan Yudi Kurniawan berperan sebagai pendiri Net89. Sedangkan IG dan LI sebagai petinggi di Net89. IG dan LI merupakan tersangka baru dalam perkara tersebut. IG, crazy rich asal Sumatera Utara, sedangkan LI, crazy rich asal Tangerang.
Kedua crazy rich yang menjadi tersangka baru itu, merupakan leader atau top tier dalam skema ponzi yang dilakukan oleh robot trading ATG. Sebagai leader, keduanya bertugas mencari korban untuk diajak bergabung menjadi member robot trading ATG.
Dalam kasus penipuan skema ponzi ini, menurut Kombes Ma'mun, penyidik telah berhasil menyita total aset senilai Rp450 miliar dari para tersangka. Korban dalam perkara itu diperkirakan sebanyak 1.500 orang.
Polisi masih membutuhkan banyak keterangan dari para tersangka, dan saksi, untuk mengumpulkan aset-aset lainnya. Kombes Ma’mun mengakui verifikasinya tidak mudah. Antara lain karena ternyata asetnya banyak di luar negeri.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru