Kasus Transaksi ZYRX-W, 1 Orang Karyawan AB Ditetapkan Jadi Tersangka
EmitenNews.com - Dugaan transaksi mencurigakan atas waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) yang menyebabkan kerugian investor ritel mulai menemui titik terang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliyansyah Lubis mengonfirmasi terdapat 1 orang yang ditahan buntut kejadian tersebut.
"Kita sudah proses aduan (dari Anggota Bursa), yang pasti kita sudah lakukan penahanan satu orang. Statusnya tersangka," kata Auliyansyah usai acara Pelatihan Pasar Modal kepada Polda Metro Jaya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (10/5).
Sementara itu Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang mengatakan bahwa 1 orang yang ditahan polisi merupakan seorang karyawan Anggota Bursa (AB).
"Iya betul, ada oknum karyawan di AB tersebut," terang Kristian di Gedung BEI.
Sebelumnya, BEI menetapkan transaksi ZYRX-W antara PT Panin Sekuritas Tbk (PANS) selaku pembeli, dan PT Panca Global Sekuritas sebagai penjual, sebagai Transaksi Dipisahkan (TD) pada 28 Maret 2023, sehari setelah tanggal akhir perdagangan ZYRX-W pada 27 Maret.
Terdapat indikasi mengapa sebuah transaksi masuk ke dalam TD. Hal itu diatur berdasarkan ketentuan IV.2 dan IV.3 Peraturan BEI Nomor II-K tentang Efek Tidak Dijamin Dan Transaksi Dipisahkan Atas Efek Bersifat Ekuitas.
Indikasi pertama adalah adanya transaksi yang melanggar Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal lainnya.
Selanjutnya adalah indikasi adanya transaksi yang berisiko tinggi, dan/atau, transaksi yang membahayakan pasar.
Related News
Transisi Energi, PGEO Mantapkan Kamojang Pusat Inovasi Panas Bumi
Memburuk! Kuartal III 2025 ADCP Boncos 116 Persen
Harga Melejit, Komisaris FILM Buang Jutaan Lembar
Kuartal III 2025, Laba dan Pendapatan MDIA Kompak Terjun Bebas
Induk Indomaret (DNET) Tarik Fasilitas Rp450 M, Simak Detailnya
Surplus 149 Persen, Kuartal III 2025 BEEF Raup Laba Rp99 Miliar





