EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) terlibat dalam penuntasan kasus uang palsu Rp22 miliar. Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengedar uang palsu di Jakarta Barat (Jakbar) dengan barang bukti uang palsu senilai Rp22 miliar. Dalam penelitian, BI menemukan uang Rp100 ribu yang dipalsukan itu edisi tahun 2016.

"Polda Metro Jaya telah mengirimkan sebagian sampel uang yang diragukan keasliannya sebanyak 1.000 lembar," kata Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Agus Susanto Pratomo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Dari hasil penelitian, didapati uang yang dikirimkan tersebut palsu. Yang dipalsukan adalah uang kertas senilai Rp100 ribu edisi tahun 2016.

Hasil penelitian Bank Indonesia menunjukkan bahwa seluruh sampel yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya itu merupakan uang tidak asli.

"Secara rinci, mana saja dari hasil pemeriksaan laboratoris terkait dengan pecahan Rp100 ribu tahun edisi 2016, kami sudah sampaikan kepada Polda. Rincian yang mana saja yang kemudian unsur-unsur pengamannya tidak ada dan lain sebagainya," jelas Agus Susanto Pratomo.

Berkaitan dengan peredaran uang palsu, BI mengimbau masyarakat agar lebih teliti mengecek keaslian uang. Pengecekan dapat dilakukan dengan metode dasar berupa 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

"Menggunakan metode 3D, dilihat diraba diterawang. Maupun dengan alat bantu sederhana, yaitu dengan UV maupun kaca pembesar," kata Agus.

Menurut Agus Susanto Pratomo, Bank Indonesia senantiasa mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah dengan unsur pengamanan yang tidak dapat ditiru namun mudah ditangani oleh masyarakat. Hal tersebut salah satu bentuk perlindungan uang rupiah dari upaya pemalsuan.

Seperti dikeetahui, Polda Metro Jaya  berhasil mengungkap peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita total uang palsu senilai Rp22 miliar.

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan empat orang pria berinisial M, YA, FF dan F sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Untuk penuntasan kasus ini, aparat Polda Metro Jaya masih memburu empat buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka, masing-masing pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik, dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak. Lainnya, dua pria, P dan A, yang diduga pembeli uang palsu. ***