EmitenNews.com - Kasusnya terus bergulir, Rafael Alun Trisambodo siap menghadapi segala kemungkinan. Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan II itu, mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan, dan memastikan tidak akan melarikan diri. Ini buntut dari penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap David, anak tokoh GP Ansor. Selain si anak kini jadi tersangka, asal usul hartanya juga disoal sampai Rafael menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.


Kepada pers, seperti dikutip Minggu (26/3/2023), Rafael Alun Trisambodo mengatakan menghormati proses hukum yang berlangsung, dan akan hadir dalam tiap panggilan pemeriksaan di KPK. "Setiap panggilan saya datang. Tidak ada niat saya kabur ke luar negeri.


Jumat (24/3/2023), Rafael bersama istri dan anaknya  menjalani pemeriksaan di KPK selama 12 jam. Tetapi, ia enggan membeberkan substansi pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK. Dia menyerahkan hal itu kepada pihak KPK. Pertanyaan tersebut, kata dia, merupakan kewenangan KPK untuk menjawab.


Dalam pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo selama 12 jam itu, terkait dugaan kasus korupsi.Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pemeriksaan terhadap Rafael masih dalam tahap penyelidikan.


Walau masih dalam tahap penyelidikan, disebut-sebut ada titik terang dalam pengusutan kasus Rafael. Banyak kemajuan yang ditemukan terkait pemenuhan unsur korupsi yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun.


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023), mengungkapkan, materi pemeriksaan kepada Rafael dalam tahap penyelidikan belum bisa dibeberkan. Namun ia memastikan KPK akan mempercepat penanganan perkara kasus tersebut hingga menentukan adanya pihak yang bisa ditetapkan sebagai tersangka.


"KPK berkomitmen segera selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini," katanya.


Ali Fikri menambahkan, pihak KPK tengah melakukan analisis dari tiap keterangan saksi hingga bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama ini. Ia menyebutkan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk menganilisis, dan mematangkan proses-proses hukum yang harus dilalui secara ketentuan yang ada.


"Kami percepat pendalaman untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Ali Fikri. ***