Keamanan Berlapis, PINTU Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Bakti Yudha, Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto terdaftar resmi di Indonesia, berkomitmen mendukung upaya berkelanjutan keamanan investasi, dan ekosistem aset crypto dalam negeri. Dukungan itu, diberikan PINTU melalui partisipasi dalam acara bertajuk Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop diinisiasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) di bawah naungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) (USDOJ).
Dalam sesi ini, PINTU hadir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) lainnya yaitu Indodax. Prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan. Di mana, OJK melengkapi tiga hal yaitu manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Kemudian ada beberapa kewajiban soal Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), dan Market Conduct. Ke depan OJK sedang membuat POJK mengenai tata kelola, dan manajemen risiko lebih dalam. ”Kami ingin buat penguatan, dan pengembangan pasar crypto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” tutur Tommy Elvani Siregar, Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK.
Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum PPATK Syahrijal Syakur menyebut pihaknya bersama OJK, kemudian aparat penegak hukum dari BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bappebti, pada 2021 telah menyusun suatu Sectoral Risk Assessment (SRA) yaitu penilaian risiko atas sektoral, terutama bidang finansial menggunakan teknologi baru (New Payment Method).
”Itu menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap Financial Action Task Force (FATF) recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri, dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru,” ungkapnya.
Bakti Yudha, Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU memaparkan peran PINTU sebagai PAKD dalam mendorong, dan menciptakan keamanan bertransaksi aset crypto. “PINTU secara konsisten menerapkan, mengimplementasikan ketentuan, dan regulasi ditetapkan OJK, PPATK, dan standar internasional FATF soal APU-PPT, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal,” tegas Bakti.
Saat ini, PINTU memiliki tim, dan sistem khusus beroperasi selama 24 jam untuk memantau transaksi aset crypto, dan fiat di aplikasi PINTU. ”Selain itu, dalam memperkuat mitigasi risiko terhadap transaksi keuangan mencurigakan terus berkembang, PINTU secara berkala menyempurnakan sistem internal, menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi, dan mitigasi terhadap berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal,” ucapnya.
Berdasar laporan TRM Labs 2025, aktivitas ilegal secara global melibatkan aset crypto mencatat nilai USD158 miliar, meningkat 145 persen dibanding tahun 2024. Peningkatan itu, didorong berbagai kategori aktivitas kriminal. Antara lain pelanggaran sanksi, entitas dalam daftar terblokir, dana hasil peretasan, perdagangan barang, dan jasa ilegal.
Berdasar hasil pemantauan berbagai kasus, modus penipuan seperti social engineering, dan phising masih menjadi jenis penipuan paling sering terjadi. Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler berujung pada kebocoran data pribadi, dan kredensial.
Selain itu, masih ditemukan pula penipuan mengatasnamakan PINTU pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Menyikapi itu, PINTU melakukan mitigasi risiko dengan memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, menerapkan proses Know Your Customer (KYC), dan sistem monitoring transaksi sesuai ketentuan OJK.
Tidak hanya dari sisi sistem, PINTU juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, dan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. ”Kami meyakini berbagai inisiatif itu, dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal industri aset crypto, sehingga ekosistem crypto Indonesia makin aman, dan dipercaya masyarakat,” tutup Bakti. (*)
Related News
IHSG Akhir Pekan Ambruk 2 Persen ke Level 7.900-an
FIF Rilis Dua Seri Obligasi Rp2,5 Triliun, Kupon 4,75 dan 5,75 Persen
Kembali Tertekan, IHSG Sesi I (6/2) Rontok 2,83 Persen ke 7.874
Datangi Industri Baja Pengemplang Pajak, Purbaya Minta Utang Dibayar
Juda Agung Wamenkeu, Koordinasi Fiskal-Moneter Diharapkan Makin Baik
Wall Street Jeblok, IHSG Kembali Terkoreksi





