Kebut Aturan Perdagangan Karbon, OJK Bilang Harus Didahului Penerapan Pajaknya
:
0
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan akan mengebut soal aturan dan mekanisme perdagangan karbon di bursa resmi. Demikian respon Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menanggapi langkah pemerintah yang sedang menyiapkan bursa perdagangan karbon. Besar kemungkinan perdagangan bursa karbon, akan dibuka oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Tetapi, harus didahului oleh penerapan pajak karbon.
"Kami lagi siapkan, lagi disiapkan bursanya. Jadi peraturannya maupun mekanismenya," ujar Mahendra Siregar kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, perdagangan bursa karbon besar kemungkinan akan dibuka oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dia tak merincikan banyak hal soal persiapan bursa karbon ini namun yang jelas ketepatan peraturannya terus dibahas secara intensif. "Akan dilakukan di bursa efek, peraturan akan ditetapkan. Ini lagi disiapkan."
Namun, Mahendra menegaskan nantinya pembukaan bursa karbon di Indonesia harus menunggu penyelenggaraan pungutan pajak karbon. Soal hal itu, dia bilang diatur di Kementerian Keuangan. "Pajak itu ke Kemenkeu, nanti satu paket. Sudah masih disusun satu kesatuan."
Mengenai kepastian kapan bursa karbon mulai beroperasi, menurut Mahendra Siregar, bisa saja tahun ini. Tetapi, penerapan pajak karbon juga sudah berjalan. "Kalau bursa mau jalan. Kalau bursa mau jalan tahun ini pajak karbon harus jalan tahun ini juga."
Related News
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi





