Kebut Aturan Perdagangan Karbon, OJK Bilang Harus Didahului Penerapan Pajaknya
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan akan mengebut soal aturan dan mekanisme perdagangan karbon di bursa resmi. Demikian respon Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menanggapi langkah pemerintah yang sedang menyiapkan bursa perdagangan karbon. Besar kemungkinan perdagangan bursa karbon, akan dibuka oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Tetapi, harus didahului oleh penerapan pajak karbon.
"Kami lagi siapkan, lagi disiapkan bursanya. Jadi peraturannya maupun mekanismenya," ujar Mahendra Siregar kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, perdagangan bursa karbon besar kemungkinan akan dibuka oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dia tak merincikan banyak hal soal persiapan bursa karbon ini namun yang jelas ketepatan peraturannya terus dibahas secara intensif. "Akan dilakukan di bursa efek, peraturan akan ditetapkan. Ini lagi disiapkan."
Namun, Mahendra menegaskan nantinya pembukaan bursa karbon di Indonesia harus menunggu penyelenggaraan pungutan pajak karbon. Soal hal itu, dia bilang diatur di Kementerian Keuangan. "Pajak itu ke Kemenkeu, nanti satu paket. Sudah masih disusun satu kesatuan."
Mengenai kepastian kapan bursa karbon mulai beroperasi, menurut Mahendra Siregar, bisa saja tahun ini. Tetapi, penerapan pajak karbon juga sudah berjalan. "Kalau bursa mau jalan. Kalau bursa mau jalan tahun ini pajak karbon harus jalan tahun ini juga."
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif meluncurkan perdagangan karbon untuk subsektor pembangkit listrik, Rabu (22/2/2023). Langkah ini sebagai upaya untuk mengurangi emisi karbon. Perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Perdagangan karbon akan menarik peran serta pelaku usaha mewujudkan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca.
Untuk itu, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Regulasi ini akan menjadi acuan nilai ekonomi karbon, termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik. ***
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya