EmitenNews.com - PT Jasa Raharja memastikan tidak ada santunan asuransi untuk keluarga artis Vanessa Angel. Pasalnya, yang dialami pasangan selebriti Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah itu, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi. Tidak diakibatkan kendaraan umum. Karena itu, tidak ditanggung asuransi Jasa Raharja. Mobil Pajero yang dikendarai Vanessa dan keluarga menabrak pembatas jalan tol di Jombang. Vanessa, dan sang suami Bibi, meninggal dunia.


Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Ahad (7/11/2021), Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan menjelaskan sesuai UU No33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, mengalami kecelakaan dalam perjalanan.


Serta setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.


Berdasarkan Laporan/Keterangan dari Kepolisian Resort Dirlantas Polda Jatim tanggal 4 November 2021 TKP KM. 672+300/ A ruas Tol JOMO melibatkan Mitsubishi Pajero nopol B-1264-BJU kecelakaan yang dialami korban tersebut adalah kasus kendaraan bermotor pribadi. Bukan kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor/ tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainnya.


Karena itu, tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1965.


Atas kejadian ini, manajemen Jasa Raharja, seperti kata Harwan Muldidarmawan, m menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang dialami pasangan selebritis Vanessa, dan Febri alias Bibi tersebut. "Mewakili Manajemen dan Jajaran JASA RAHARJA, kami turut berduka cita atas peristiwa musibah yang terjadi." ***