Kecerdasan Buatan Ancam Orisinalitas Karya Pelaku Ekonomi Kreatif, Ini Tanggapan Menkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. dok. Kemenkumham.
EmitenNews.com - Perlu regulasi untuk melindungi ekonomi kreatif dari kecerdasan buatan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan hal itu penting sebagai perlindungan para pelaku ekonomi kreatif dari kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Ini terkait orisinalitas karya dan hak cipta.
"Bagaimana pun harus ada antisipasi regulasi kalau sampai itu terjadi," kata Menteri Yasonna H. Laoly dalam Rapat Kerja Menkumham dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Yasonna sempat membahas perusahaan yang sedang mengembangkan kecerdasan buatan. Ia mengatakan bahwa isu yang menjadi sorotan perusahaan tersebut adalah isu kekayaan intelektual dan aspek moral.
"Google saja, kemarin, representatif di Asia Tenggara dan Pasifik, menyampaikan. Kami sedang bergumul dan sangat hati-hati tentang hal ini," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Yasonna juga meyakini bahwa Indonesia perlu menyiapkan regulasi guna mengantisipasi ancaman orisinalitas dan hak cipta yang menyerang para pelaku ekonomi kreatif. Apalagi itu menyangkut, misalnya, kekayaan intelektual kita.
Menteri Yasonna menanggapi isu yang diangkat oleh anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nurdin. Dalam rapat kerja itu, Nurdin menyinggung mengenai kecerdasan buatan yang menawarkan banyak kemudahan, tetapi memberikan ancaman terhadap pelaku ekonomi kreatif.
"Artificial intelligence dapat menganalisis dan meniru karya orang lain dengan hasil karya yang sebenarnya mengandung DNA dari karya orang lain," ucap Nurdin.
Muhammad Nurdin meminta Kementerian Hukum dan HAM segera memberi perlindungan kepada pemegang hak cipta dari ancaman pemanfaatan kecerdasan buatan tersebut, serta menyiapkan produk hukum yang dapat melindungi pelaku ekonomi kreatif dari ancaman tersebut. ***
Related News

Presiden Tunjuk Letjen Djaka dan Bimo Wijayanto Perkuat Kemenkeu

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja, Sanksi Pidana Penggelapan

Rekening Terkena Pemblokiran Sementara, PPATK Anjurkan Hubungi Bank

Jadi Broker Tambang, Zarof Ricar Ngaku dapat Fee Rp100 Miliar

Gratis! Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak ada Lagi

Disebut Terima Suap Judol, Menteri Budi Siap Buktikan tak Bersalah