Kejagung Bongkar Kasus Tambang Bauksit, JAN Ingatkan Kasus Samin Tan
:
0
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi . Dok. iNews.
EmitenNews.com - Kesigapan Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) mendapat apresiasi Jaringan Aktivis Nusantara (JAN). LSM pertambangan itu juga mengingatkan PR besar berkaitan dengan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah yang menyeret nama pengusaha tambang Samin Tan.
Dalam keterangannya kepada pers, di Jakarta, Selasa (26/5/2026), Koordinator Nasional JAN Ibrahim mengatakan publik patut mengapresiasi penetapan empat tersangka dalam perkara korupsi IUP bauksit PT QSS periode 2017–2025.
"Kasus itu menunjukkan adanya keberanian Kejagung membongkar dugaan kejahatan sektor sumber daya alam yang selama ini kerap dianggap sulit disentuh," ucapnya.
Kejagung merilis empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni YA Komisaris PT QSS, IA Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HSFD pihak penyelenggara negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM), serta AP Direktur PT QSS.
Sebelumnya Kamis (21/5/20266), Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka kasus korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang dilakukan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
Tersangka tersebut adalah Sudianto, beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan tersebut. Usai pemeriksaan, dia langsung ditahan oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penyidikan ini didasarkan pada surat penyidikan tertanggal 12 Mei 2026. Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tambang yang merugikan keuangan negara.
"Kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," kata Syarief di Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.
PT QSS sebenarnya telah memiliki IUP resmi. Namun, alih-alih melakukan penambangan di lokasi yang diizinkan, perusahaan tersebut justru menambang di lokasi lain secara ilegal.
Jaringan Aktivis Nusantara Ingatkan Kasus Samin Tan
Related News
Rangkaian Program Magang Nasional Ditutup, Cek Estafet Karier Lanjutan
Internet Rakyat Bisa Jadi Katalis Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Mamdani Paksa Bezos Bayar USD9 Juta Karena Cemari Udara New York
Berbatik Kuning Bacakan Pleidoi, Noel Malah Ngaku Siap Dihukum Mati
BSN Championship 2026 Dorong Talenta Sepak Bola dan UMKM Aceh
Developer Nakal Rugikan Ekosistem Perumahan, Ini Sebabnya





