EmitenNews.com - Makin ramai saja kasus yang membelit mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso mengatakan, pihak-pihak yang mengeklaim sebagai pemilik uang tunai dan 74 kg emas batangan, yang disita penyidik tengah menyiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Don bersama Febrie berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Gugatan praperadilan disiapkan sebagai bentuk keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan dalam perkara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah itu. 

"Tunggu tanggal mainnya," kata Handika Honggowongso dalam keterangan video seperti dikutip Minggu (26/7/2026). 

Handika menyebutkan, gugatan tersebut disiapkan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, maupun emas yang telah disita penyidik. Ia menilai penyitaan terhadap aset tersebut masih menyisakan persoalan, karena berdasarkan keterangan kliennya, asal-usul maupun kepemilikan uang dan emas itu telah dijelaskan kepada penyidik. 

Handika juga mengkritik Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung), karena dianggap terlalu cepat mengaitkan uang dan emas yang disita di sejumlah lokasi itu, dengan Febrie Adriansyah. Kliennya telah menjelaskan asal-usul uang dan emas yang ditemukan di Kafe De Clan, money changer, serta rumah kawasan Sentul beserta tujuan penggunaannya. 

Menurut Handika, Don sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. “Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie.”

Selain itu, Handika juga menilai keputusan Tim 9 menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan terlalu dini. Ia bahkan menyebut tim tersebut berada dalam tekanan untuk menjaga integritas institusi di tengah berbagai narasi yang berkembang terkait mantan Jampidsus itu. 

"Kami tahu Tim 9 Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema luar biasa. Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung Utama mulai jam 8 pagi sampai 9 malam mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9. Bisa dipastikan keputusan Tim 9 yang mentersangkakan Pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," kata Handika. 

Sebelumnya Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bersamaan dengan itu, Febrie juga resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari sejak Jumat (24/7/2026). ***