EmitenNews.com - Kejaksaan Agung tengah mendalami sumber uang senilai hampir Rp1 triliun yang disita dari Zarof Ricar, tersangka kasus pemufakatan jahat terkait kasasi Ronald Tannur. Saat penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung itu, penyidik Kejagung menyita uang senilai Rp920 miliar, dan sejumlah emas batangan. Seluruh hasil sitaan itu hampir mencapai Rp1 triliun.

“Jaksa sedang mengidentifikasi uang yang sudah dilakukan penyitaan sebesar hampir Rp1 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Dari pemeriksaan terhadap tersangka Zarof Ricar, diketahui sebagian besar uang senilai Rp920 miliar yang disita di rumahnya, diperoleh ketika mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung itu,menjadi makelar kasus di MA pada tahun 2012-2022.

Tidak mudah membongkar sumber dana dari kejahatan yang telah berjalan selama 10 tahun (2012-2022) itu. Saat ini jaksa tengah menelusuri identitas pemberi uang, nominal uang yang diberikan, dan untuk perkara apa saja.

“Ini butuh ketelitian betul dari penyidik. Penyidik harus melihat alat bukti karena tidak bisa juga langsung menuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, ‘kan, tidak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung,” ujar Febrie Adriansyah.

Seperti sudah diramaikan, pada penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik Jampidsus Kejagung menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun. 

Temuan itu dari berbagai mata uang asing, selain rupiah. Yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, USD1.897.362, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro. Seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah adalah sejumlah Rp920.912.303.714,00.

Jangan lupa ada juga 51 kg emas batangan, yang disita penyidik Kejagung dari rumah eks pejabat MA tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.

Kalau Kejagung berhasil menelusuri dan membongkar asal uang haram yang disita dari rumah Zarof Ricar itu, pasti menghebohkan. Apalagi kalau penyidik menindaklanjuti temuan itu, dengan memanggil, dan penyidik para penyuap dalam kasus yang dimakelari oleh eks pejabat MA itu.

Sebelumnya, mengutip Antara, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan bahwa Kejaksaan Agung harus mengungkap aliran uang milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) yang diduga berasal dari hasil makelar perkara secara menyeluruh.

"Dari aspek hukum pidana, jaksa harus ungkap ini secara menyeluruh. Jangan sampai hanya dilokalisasi di Zarof Ricar saja. Itu uang dari siapa saja, pernah diberikan kepada siapa saja, terkait dengan kasus apa saja," kata Zaenur Rohman.

ZR merupakan tersangka pemufakatan jahat suap perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. Menurut Zaenur, aliran uang yang diterima ZR harus diungkap tuntas terlepas dari hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa MA menyatakan majelis kasasi Ronald Tannur tidak melanggar kode etik.

"Ini tentu pekerjaan yang sangat besar yang juga tentu harusnya dilakukan secara sungguh-sungguh oleh kejaksaan sampai tuntas. Apakah nama-nama tertentu harus diperiksa? Kalau terkait dengan perkaranya, harus. Sejauh apa nama-nama itu punya keterkaitan itu adalah tugas dari penyidik untuk mengungkap-nya," ucap Zaenur Rohman. 

Untuk diketahui Tim Pemeriksa MA menyatakan bahwa majelis kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST), tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tim pemeriksa mengakui ZR pernah bertemu di Makassar dengan Hakim Agung S selaku ketua majelis kasasi. Dalam pertemuan singkat itu, ZR sempat menyinggung soal perkara kasasi Ronald Tannur, tetapi S tidak memberikan tanggapan.***