Kejagung Eksekusi Denda IM2 Rp1,35 Triliun, Ini Tanggapan Indosat (ISAT)

EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi denda senilai Rp1,35 triliun terhadap anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2). Tindakan Kejagung itu, berdasar Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 (Putusan Mahkamah Agung 2014), terhadap IM2.
IM2 telah meneken berita acara serah terima aset di hadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021. Kemudian, pada 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014.
Merespons itu, PT Indosat Ooredoo (ISAT) mengaku memiliki 99,85 persen saham IM2. Laporan keuangan IM2 terkonsolidasi dengan laporan keuangan perusahaan. ”Nah, mengingat kondisi keuangan, IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih,” tutur Billy Nikolas Simanjuntak, Corporate Secretary Indosat, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/11).
Dalam kondisi itu, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan berlaku, tata kelola IM2, dan perseroan. Penyitaan aset oleh Kejagung itu, tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan. ”Perkembangan lanjut akan dijelaskan pada waktu yang tepat,” tegasnya. (*)
Related News

Laba Minimalis, WINR Putuskan Tak Bagi Dividen

Emiten Boy Thohir (ADMR) Ungkap Aksi Baru Proyek Smelter Aluminium

Teladan Prima (TLDN) Ungkap Sisa Dana IPO di Bank Mandiri

Wira Global (WGSH) Tabur Dividen Irit, Minat?

Ditegur BEI, MFMI Beberkan Kendala Free Float

BLUE Beri Jadwal Dividen, Yield Capai 6,65 Persen