Kejagung Geledah Kantor GOTO Terkait Dugaan Korupsi Rp9,9T
Karyawan GOTO ketika mencatatkan sahamnya di BEI.
EmitenNews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "Berdasarkan informasi dari penyidik, benar bahwa pada 8 Juli 2025 telah dilakukan serangkaian penggeledahan di salah satu tempat," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik, termasuk flash disk. Barang bukti tersebut kini tengah diverifikasi dan didalami oleh tim penyidik.
"Kami berharap penyitaan ini dapat semakin membuka terang tindak pidana yang sedang kami selidiki. Hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Harli.
Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci alasan penggeledahan kantor GOTO dalam kasus ini.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejagung masih menghitung potensi kerugian negara dari perkara ini.
Sementara itu Direktur Public Affairs dan Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Ade Mulya mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
"GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum," kata Ade dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/7/2025).
Dia menambahkan GoTo akan kooperatif dan mengikuti arahan dari aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop periode 2019—2022.
Direktur Public Affairs dan Communications GoTo Ade Mulya mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
"GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum," kata Ade dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/7/2025).
Dia menambahkan GoTo akan kooperatif dan mengikuti arahan dari aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini terjadi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, staf khusus, serta sekretaris pribadinya.
Related News
Laba Naik, Pendapatan 2025 Emiten Alkes (OMED) Tembus Rp2,06 Triliun
Investasi Perdana, Bos BRMS Timbun 1,35 Juta Saham Senilai Rp1,03M
MedcoEnergi Pastikan Bayar Obligasi Rp150 Miliar, Dana Sudah Disiapkan
Garuda Indonesia (GIAA) Masih Catat Rugi di Sepanjang 2025
Ditopang Grup AMRT Cs, Laba BLOG Melaju 29,1 Persen Meski EPS Tergerus
Melonjak 36 Persen, Laba Grup Djarum (SUPR) Sentuh Rp1,32 Triliun





