EmitenNews.com - Buron kasus korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditangkap. Kejaksaan Agung menangkap Direktur PT BSI, berinisial HAT, salah satu pihak swasta yang diduga mendapatkan jatah impor gula. Penyidik menetapkan sang direktur bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus ini, Senin (20/1/2025).

Kepada pers, Selasa (21/1/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengemukakan tertangkapnya Direktur PT BSI, berinisial HAT itu. 

Dalam balutan kemeja hijau tua, bercelana jins, ditambah rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol, sang direktur digelandang ke kejaksaan agung, untuk menjalani pemeriksaan. Memakai topi hitam, dan masker hitam, yang menutupi sebagian wajahnya, sang direktur menjejakkan kaki di Kejagung, Selasa sore. HAT tak berkomentar saat melangkah masuk dalam pengawalan aparat Kejagung.

HAT ditangkap di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sebelum transit di Surabaya untuk dibawa ke Jakarta. Sesampainya di Kejaksaan Agung, HAT dibawa masuk ke gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Ia akan periksa lebih lanjut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait keterlibatannya dalam kasus impor gula ini. 

HAT dan satu tersangka lain berinisial ASB ditetapkan sebagai buronan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Bersama-sama dengan HAT dan ASB, tujuh pihak swasta lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus impor gula ini. Jadi, totalnya ada sembilan tersangka baru yang diumumkan Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka Tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Sembilan tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP. 

Selain itu, tersangka lainnya adalah Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan Direktur PT PDSU berinisial ES. 

Kesembilan tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang sama, yakni mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Menteri Perdagangan (ketika itu) Tom Lembong. Padahal, kata Abdul Qohar, izin impor hanya bisa didapatkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah. Impor pun hanya diperbolehkan untuk gula kristal putih yang siap dijual kepada masyarakat. 

“Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa merekalah nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” kata Abdul Qohar.

Berdasarkan hasil perhitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tom Lembong disebutkan merugikan negara hingga Rp578.105.411.622,47. 

Awalnya, total kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Namun, jumlahnya mengalami peningkatan setelah penyidik mengembangkan perkara dan menetapkan sembilan tersangka baru itu.

Dalam kasus korupsi importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015-2016 itu, Tom Lembong dituduh merugikan negara karena mengizinkan impor gula ketika stok gula dalam negeri sedang surplus. 

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini. ***