EmitenNews.com - Gregorius Ronald Tannur kini mendekam di penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung), selaku eksekutor telah menangkap terpidana kasus pembunuhan itu, di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024), pukul 14.40 WIB. Kejagung mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun. MA membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya, Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (27/10/2024), mengungkapkan, tim jaksa mengamankan Ronald Tannur, di perumahan Victoria Regency Surabaya. Setelah ditangkap Ronald langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Menurut Harli Siregar, penangkapan Ronald Tannur itu sebagai eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan terhadap Dini Sera Aprianti.

Seperti diketahui Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan menjatuhkan vonis 5 tahun. MA menilai Ronald Tannur bersalah atas penganiayaan, yang berujung kematin pacarnya, Dini Sera Afrianti (29).

Ronald Tannur didakwa menganiaya Dini hingga tewas. Namun, di sidang Pengadilan Negeri Surabaya dia divonis bebas. Putusan itu menuai kontroversi. Majelis hakim dianggap mengabaikan bukti-bukti seperti CCTV dan visum korban.

Rabu (23/10/2024), tim Kejagung menjaring tiga hakim PN Surabaya, yang membebaskan Ronald Tannur. Bersama pengacara Ronald, Lisa Rahmat, tiga hakim 

Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap itu –Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo– ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Juli 2024. 

Belakangan, Kamis (24/10/2024), tim Kejagung menangkap eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di Bali. ZR adalah makelar kasus di MA, sejak 2012, tetapi mengaku sudah berhenti sejak 2022, saat memasuki usia pensiun.

Penyidik menduga Zarof Ricar adalah pihak yang mengurus kepentingan Ronald Tannur di MA. Dalam penggeledahan di rumahnya ditemukan dana dalam berbagai mata uang asing, yang nilai totalnya Rp920 miliar. Selain itu ada sejumlah logam mulia, yang seluruhnya mencapai 51 kilogram. Ada juga segepok uang senilai Rp5 miliar, atau Rp6 miliar, terbungkus dengan catatan untuk hakim MA.

Kepada penyidik Zarof Ricar mengaku sudah berkomunikasi dengan hakim di MA, yang menangani kasasi Ronald Tannur. Tetapi, dipastikan belum ada penyerahan dana, seperti yang sudah dijanjikan. Penyidik sudah menetapkan ZR sebagai tersangka kasus suap, dan ditahan. ***