Kejagung Temukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Korupsi MBG
:
0
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Ada dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Kejaksaan Agung mengungkapkan, anggota TNI tersebut berinisial BU, Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif, yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Keterlibatan BU, anggota TNI berpangkat kolonel, selaku PPK dalam kasus ini diketahui dari pengembangan soal pengadaan sepeda motor listrik yang menjadi modus korupsi petinggi BGN. Sebagai PPK, BU disinyalir ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lainnya, selain pengarahan untuk pemilihan penyedia.
Saat ini, status BU adalah saksi. Lantaran BU merupakan anggota TNI aktif, Syarief mengatakan bahwa penyidik pada Jampidsus tidak bisa memproses yang bersangkutan. Karena itu, penanganannya akan dilakukan secara koneksitas dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer itu sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas, di JAM Pidmil selanjutnya," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Penindakan pada Jampidmil Brigadir Jenderal TNI Andi Suci mengatakan bahwa BU merupakan anggota TNI pada Korps Peralatan (Cpl). Usai menerima pelimpahan perkara dari pihak pidsus, ia mengatakan bahwa penyidik pada Jampidmil akan segera memeriksa BU.
"Mekanismenya ada di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali BU selaku saksi di penyidikan koneksitas. Koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari polisi militer dan juga ada oditurat militer," katanya.
Sejauh ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Antara lain (mantan) Kepala BGN Dadan Hindayana; dan dua mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Kemudian, pihak swasta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penyidik Kejagung Menetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BGN
Related News
Kejagung Tetapkan Anggota Polisi Tersangka Kasus MBG, Ini Kata Polri
Janji Dirut PLN di Depan DPR, Tidak ada Lagi Pemadaman Listrik di Jawa
Zulhas Punya Jawaban Soal Keberadaan Kopdes di Gunung dan Pesisir
Hati-hati AI! Kerugian Scam Rp7,5 Triliun, Lansia Paling Rentan
MK: Pesangon dan UPMK Tak Bisa Diganti Dana Pensiun
Nasabah Terdampak Pemadaman PLN Dapat Kompensasi Bulan Depan





