Kejagung Tersangkakan Oknum WSBP, Ini Penjelasan Waskita Beton Precast
:
0
EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) tengah menghadapi badai korupsi. Tepatnya, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana periode 2016-2020. Dan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasar penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, setidaknya empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang itu berinisial AW, A, AP, dan BP. ”Saudara AW, A, dan AP sudah bukan bagian dari perseroan,” tulis Fandy Dewanto, Corporate Secretary Waskita Beton Precast.
Waskita Beton telah menindak dengan tegas dengan menonaktifkan status kepegawaian BP dari perseroan. Selanjutnya, perseroan bersikap kooperatif dalam pembelian keterangan, data, dan informasi yang dibutuhkan oleh Kejagung.
Waskita Beton mengaku berkomitmen untuk senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola, dan pengendalian internal. Itu penting agar dapat mendongkrak kualitas implementasi Good Corporate Governance (GCG), dan fokus pada pemulihan kinerja.
Fakta dan data itu, klaim manajemen Waskita Beton tidak berdampak negatif kepada perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai perusahaan terbuka. ”Operasional tetap berjalan seperti biasa,” ucapnya. (*)
Related News
Top 3 Emiten Rumah Sakit Konglo, Juaranya SILO, MIKA, atau HEAL?
SILO Raih Kredit Sindikasi Rp14,5T, Aset First REIT Ikut Dijaminkan
Merugi, Emiten Software (RUNS) Boncos 44,37 Persen Hingga Juni 2026
SMBC Indonesia (BTPN) dan BTN Tuntaskan Transaksi Alih Aset Pinjaman
Prospek Pasar Segmen Enterprise TLKM Diprediksi Naik 30 Persen
Siloam Hospitals Akuisisi Aset First REIT Rp6,9 Triliun, Ini Alasannya





