Kejagung Tersangkakan Oknum WSBP, Ini Penjelasan Waskita Beton Precast

EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) tengah menghadapi badai korupsi. Tepatnya, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana periode 2016-2020. Dan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasar penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, setidaknya empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang itu berinisial AW, A, AP, dan BP. ”Saudara AW, A, dan AP sudah bukan bagian dari perseroan,” tulis Fandy Dewanto, Corporate Secretary Waskita Beton Precast.
Waskita Beton telah menindak dengan tegas dengan menonaktifkan status kepegawaian BP dari perseroan. Selanjutnya, perseroan bersikap kooperatif dalam pembelian keterangan, data, dan informasi yang dibutuhkan oleh Kejagung.
Waskita Beton mengaku berkomitmen untuk senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola, dan pengendalian internal. Itu penting agar dapat mendongkrak kualitas implementasi Good Corporate Governance (GCG), dan fokus pada pemulihan kinerja.
Fakta dan data itu, klaim manajemen Waskita Beton tidak berdampak negatif kepada perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai perusahaan terbuka. ”Operasional tetap berjalan seperti biasa,” ucapnya. (*)
Related News

Izin Investor, Sumbermas (SMKM) Right Issue 1,25 Miliar Lembar

Apresiasi Investor! BSI (BRIS) Tabur Dividen Rp1,05 Triliun

Telisik, Ini Jadwal Dividen Vale (INCO) USD34,65 Juta

Tambah Modal, Emiten Hary Tanoe (IATA) Private Placement 3,12 Miliar

Bangun Jalan Tol di Jatim, GGRM Suntik Modal Rp1,5T ke Anak Usaha

Global Sukses Solusi (RUNS) akan Lepas Saham Hasil Buyback, 27 Juni