EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus pemerasan pada perkara ITE, Jumat (19/12/2025), tiga di antaranya jaksa. Sedangkan dua orang lainnya dari pihak swasta. Jadi, jaksa yang terlibat dalam kasus ini, bukan satu, tetapi tiga jaksa. Mereka sebelumnya terjaring OTT KPK di Banten, Kamis (18/12/2025). Kasusnya lalu diserahkan kepada Kejagung, yang telah lebih dahulu menerbitkan sprindik. 

“Total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan jadi tersangka, dan sudah penyidikan, serta dua dari swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada pers, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat(19/12/2025).

Tiga jaksa yang menjadi tersangka adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK, dari Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ.

Dua tersangka dari pihak swasta adalah DF, penasehat hukum dan MS selaku penerjemah bahasa.

Anang menyebut bahwa kasus ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten.

Anang menjelaskan, tim intelijen Kejaksaan sebenarnya telah lebih dahulu mengendus dugaan perbuatan para jaksa yang menangani perkara UU ITE itu, tidak profesional. Bahkan, terindikasi adanya modus meminta sejumlah uang terhadap para pihak.

“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor. Tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” katanya.

Dalam perjalanannya, Kejagung kemudian mengembangkan kasus ini dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025. Lalu, menetapkan lima tersangka, yaitu MS, RZ, DF, RV, dan HMK.

Ternyata, dalam prosesnya, KPK ternyata juga melakukan penyelidikan dan melaksanakan OTT terhadap jaksa RZ dan DF serta MS terkait kasus pemerasan dalam perkara ITE yang sama. Maka dari itu, proses hukum terhadap ketiga orang tersebut dilimpahkan kepada Kejagung.

“Pada saat OTT KPK itu, kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena itu, akhirnya KPK dengan koordinasi yang baik, kasus yang melibatkan warga asing itu, diserahkan ke kami,” katanya.

Kejagung menjerat ke lima tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Total uang tunai yang disita dalam kasus ini sebesar Rp941 juta. Uang tersebut berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yaitu terdakwa I berinisial TA (warga negara Indonesia), terdakwa II berinisial CL (warga negara Korea Selatan), dan saksi berinisial IL.

Anang mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami tujuan para tersangka memeras pihak yang berperkara. Salah satunya untuk penanganan perkara. “Yang jelas sekarang lagi didalami, tujuannya apa.”

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak atasan yang lebih tinggi yang terlibat dalam kasus pemerasan ini. ***