Kejagung Tetapkan Duo Iwan Sritex Tersangka Kasus Pencucian Uang

Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL). dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Duo Iwan dari Sritex menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung menetapkan tersangka mantan Direktur Utama PT Sritex Tbk (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka TPPU sejak 1 September 2025.
"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia atau mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp1,08 triliun.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Iwan telah resmi menjadi tersangka dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Penyidik Kejagung sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan IKL sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman.
Kejagung menduga, Iwan sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012 hingga 2023 telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum. Di antaranya, menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Lalu, menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.
Juga menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Akibat perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Iwan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Nurcahyo mengatakan Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas selaku Wakil Direktur Utama PT Sritex pada saat korupsi dilakukan. Iwan Kurniawan selaku wadirut berperan menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada tahun 2019.
"Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) selaku Wakil Direktur Utama PT Sritex 2012-2023," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Kejagung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Salah satu tersangka merupakan eks dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun, yang berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.
Nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif. Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan. ***
Related News

Presiden Setujui Investigasi Independen dan Reformasi Polri

Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku jadi Korban Kuota Haji Khusus

Usut Info Aliran Dana, KPK Jerat Noel Pasal Gratifikasi dan Pemerasan

Tunggu! KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Tanggul Beton Cilincing Ternyata Milik KCN, Izin dari Kementerian KP

SPBU Swasta Keluhkan Kelangkaan BBM, Begini Respon ESDM