Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan

Kejagung tetapkan Nadiem Anwar Makarim tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristik. Dok. CNBC Indonesia.
EmitenNews.com - Akhirnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Eks CEO Gojek itu langsung menjalani penahanan mulai Kamis (4/9/2025).
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat-alat yang ada, pada sore ini hasil dari ekpose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Penetapan tersangka diambil setelah Kejagung memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.
Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM). Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.
Kejagung mengungkapkan, 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat daring bersama sejumlah pejabat, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus menteri. Rapat itu membahas pengadaan Chromebook dan mewajibkan spesifikasi mengacu pada produk Google.
Di sinilah masalahnya. Soalnya, pada tahun 2019, uji coba pengadaan Chromebook telah gagal dan dianggap tidak cocok untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Meski demikian, atas perintah Nadiem, pejabat teknis menyusun juknis dan juklat yang mengunci spesifikasi Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional DAK Fisik, yang dalam lampirannya sudah mencantumkan Chrome OS. Menurut Kejagung, langkah tersebut melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Lalu, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dari pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun. Jumlah tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan PIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,9 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," kata Nurcahyo Jungkung.
Kejagung menjerat Nadiem Makarim dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Nurcahyo.
Selanjutnya, Nadiem Makarim ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dengan begitu, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.
Mereka, JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021. ***
Related News

Target IKN Jadi Ibu Kota Politik di 2028, Cek Kesiapan Anggarannya

Kendalikan Harga Pangan, Pemerintah Percepat Penyaluran Beras SPHP

Periksa Ketum Amphuri, KPK Usut Biaya Peroleh Kuota Haji Tambahan

Bertemu, Prabowo - Xi Jinping Bahas Proyek Giant Sea Wall Pantura

Jual Mobil Koleksi Ayah ke RK, Putra Habibie Diperiksa KPK

Pemerintah Salurkan 43 Ribu Ton Beras Murah, Cegah Spekulasi Harga