EmitenNews.com - Aset sitaan dari terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi segera dilelang. Setelah kasusnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Agung menyerahkan aset tersebut ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk segera dilelang. BPA akan menghitung nilai aset dan kemudian akan dilelang.

“Aset yang disita dan sudah berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Seperti diketahui Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022, terkait suaminya, Harvey Moeis.

Pencabutan gugatan diajukan Sandra melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Selasa (28/10/2025).

"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Dengan begitu persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta. Kemudian rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan dengan dalih, yaitu sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Artis itu juga beralasan aset diperolehnya secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, yang intinya, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Juga ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sebelum itu, Mahkamah Agung telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi timah ini sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Saat ini, Harvey Moeis tengah menjalani vonis 20 tahun tersebut di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hakim juga tetap menghukum Harvey Moeis membayar denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022. Dari kasus ini negara rugi sebesar Rp300 triliun.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.

Dengan demikian, Harvey telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***