EmitenNews.com - Kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group menjadi rekor terbesar dalam jumlah nominal. Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, kerugian negara akibat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group itu ditaksir mencapai Rp78 triliun. Kejagung sudah menetapkan dua tersangka: pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Raja Thamsir Rachman (RTR), Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008.


"Berdasarkan hasil perhitungan ahli, estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).


Dalam kasus korupsi dengan jumlah hasil korupsi terbesar ini, penyidik Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Yakni pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Raja Thamsir Rachman (RTR), Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008.


Untuk kedua tersangka Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Untuk Surya dikenakan pasal berlapis soal TPPU, yakni Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.


"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di Lapas Pekanbaru. Sedangkan tersangka SD masih dalam status DPO," ujar Burhanuddin.


Menurut Jaksa Agung, Raja Thamsir Rachman pernah secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare kepada 5 perusahaan milik PT Duta Palma Group. Kelima perusahaan itu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.


Burhanuddin menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.


Tidak itu saja. Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola. Ketentuan ini diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. ***