Kejar Target 30% Penyaluran Kredit Untuk UMKM, Ini Upaya OJK - Pemerintah
EmitenNews.com - Pemerintah menargetkan pembiayaan perbankan untuk sektor UMKM sebesar 30 persen di tahun 2024. Oleh sebab itu dibutuhkan komitmen bersama agar target tersebut bisa tercapai.
Mengacu pada target besar tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mulai menyusun rencana bisnis bank (RBB) untuk dapat mendukung target tersebut. Saat ini porsi pembiayaan perbankan pada UMKM baru sekitar 19,8 persen. Namun perlu diketahui bahwa penyaluran 30 persen tersebut adalag agregat bukan target masing-masing bank.
"Kami akan akan minta mereka bagaimana untuk mencapai target pada 2024 dengan berbagai karakteristik bank yang berbeda-beda. Tapi, target agregat saya yakin pada waktunya akan mencapai 30 persen," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana di Jakarta, Jumat (21/1).
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa kedepan porsi KUR (kredit usaha rakyat) akan terus ditambah agar penyerapan kredit oleh UMKM khususnya dari lembaga pembiayaan perbankan bisa terus meningkat. Tahun ini KUR dianggarkan sebesar Rp373,17 triliun atau naik dari target tahun lalu sebesar Rp285 triliun.
Dengan porsi KUR yang ditambah dan suku bunga KUR diturunkan menjadi 3 persen dari sebelumnya 6 persen, diyakini akan mendorong peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM . Hal ini menjadi salah satu strategi agar porsi kredit UMKM meningkat dan di sisi lain menjadi simpul penguatan ekonomi UMKM .
"KUR ini akan terus kita naikkan sampai nanti porsi kredit perbankan minimal 30 persen untuk UMKM di tahun 2024, jadi ini tantangan juga. Sekarang baru 19,8 persen, kalau nanti jadi 30 persen kredit perbankan untuk UMKM, nah UMKM bisa menyerap tidak," kata Teten.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya