EmitenNews.com - Pemerintah bakal menaikkan target setoran kepabeanan dan cukai pada 2026, dari rancangan awal Rp334,30 triliun, menjadi Rp336 triliun. Bagusnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, cara untuk mengejar target besar itu, tak harus dengan menaikkan tarif, termasuk tarif cukai rokok.

"Pendapatan cukai itu nggak harus tarifnya naik," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. di Gedung Parlemen Senayan, DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Pemerintah memastikan, kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 akan diarahkan untuk menjaga keberlangsungan industrinya.

Dalam satu dua hari ke depan, Menkeu Purbaya akan menemui asosiasi industri rokok untuk meramu kebijakan CHT pada tahun depan. Ia memastikan, pemerintah akan menerapkan kebijakan CHT menyesuaikan kondisi industri.

"Yang penting adalah menjaga, jangan sampai mematikan industri rokok domestik, sementara industri rokok di Cina hidup, gara-gara mereka yang mensuplai kita," tuturnya.

"Jadi nanti biar saya ketemu dengan mereka dulu (industri hasil tembakau), biar mereka janji sama saya apa aja," tegasnya.

Kalangan DPR juga mendorong pemerintah untuk tidak mengejar target cukai hanya dengan melalui cara menaikkan tarif. Kepala Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah misalnya, meminta Menkeu Purbaya semakin menyederhanakan layer atau lapisan tarif cukai. Dengan begitutak ada lagi permainan produksi rokok hanya untuk mendapat tarif yang lebih rendah.

"Permainannya semuanya di situ, di layernya saja sebenarnya. Kalau layernya semakin dibuka lebar, yang menengah ke bawah itu akan hidup. Tapi kalau layernya dipersempit, yang di bawah gerakannya susah," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Pemerintah menaruh perhatian khusus pada trend konsumsi rokok

Sementara itu, pemerintah menaruh perhatian khusus pada trend konsumsi rokok di Indonesia. Tercatat konsumsinya bergeser ke rokok murah atau yang disebut sebagai downtrading. Trend ini berdampak pada penerimaan cukai semester I-2025 yang mengalami pertumbuhan 7,3% menjadi Rp109,2 triliun.