EmitenNews.com - Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali harus berurusan dengan hukum. Yang terbaru, Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan empat tersangka kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Salah satunya, termasuk sang mantan Gubernur Sumsel, yang telah menjalani proses penyidikan sejak tahun 2023.

"Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Aspidsus Umaryadi didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam konferensi pers di Gedung Kajati Sumsel, Palembang, Rabu (2/7/2025) malam.

Alex Noerdin saat ini tercatat masih menjalani hukuman untuk kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.

Tiga tersangka lainnya yakni Edi hermanto sedang menjalani penahanan pada kasus sebelumnya selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah. Kemudian, Direktur PT. Magna Beatum Eldrin Tando, dan Kepala Cabang PT. Magna Beatum Rainmar.

Penyidik menjerat keempat tersangka dengan pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Lalu, dugaan Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau kedua Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aspidsus Umaryadi menjelaskan modus operandi para tersangka bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Dari situ disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

Sayangnya, dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Saat penandatanganan kontrak, ternyata dalam penyelidikan jaksa, diketahui tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).