EmitenNews.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 yang menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh di Pulau Tanjung Sauh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang berharap pegembangan KEK Tanjung Sauh seluas 840,67 hektare ini diharapkan mempercepat penciptaan lapangan kerja, serta mengembangkan wilayah Kota Batam dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.


“Dengan pengembangan KEK Tanjung Sauh, diharapkan akan mendorong daya saing Indonesia, sekaligus memberikan dampak signifikan bagi perekonomian wilayah melalui penerimaan investasi mencapai Rp199,6 triliun dan penciptaan lapangan pekerjaan, baik langsung maupun tidak langsung, sebesar 366.087 orang ketika beroperasi penuh selama 30 tahun,” ujarnya.


Lebih lanjut, Edwin juga berharap pengembangan KEK Tanjung Sauh kedepannya akan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kepulauan Riau, dengan proyeksi mencapai Rp166,81 triliun secara kumulatif. Komitmen realisasi investasi sebesar Rp199,6 triliun di KEK Tanjung Sauh ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 366.087 orang hingga tahun 2053.


KEK Tanjung Sauh akan menjadi pusat aktivitas ekonomi dengan fokus pada kegiatan produksi dan pengolahan, pengembangan energi, logistik, dan distribusi. Di KEK ini juga akan dikembangkan Industri komponen elektronik, seperti PCB, RFID, GPS, CCTV, dan semikonduktor, serta industri perakitan produk elektronik sebagai bagian dari portofolio bisnisnya.


Dari segi logistik, keberadaan pelabuhan di KEK Tanjung Sauh akan menjadi jembatan penting untuk mobilisasi logistik antara Kepulauan Riau dengan pasar nasional dan dunia internasional. KEK Tanjung Sauh juga akan berperan sebagai gateway port modern yang mampu menampung hingga 5 juta TEUS, serta menjadi pusat logistik di wilayah antara Batam dan Bintan.


Tidak hanya itu, KEK Tanjung Sauh juga akan menjadi pusat riset dan pengembangan di bidang energi, sekaligus menjadi produsen bagi energi alternatif, terbarukan, dan primer. Ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan industri dan rumah tangga di wilayah Batam-Bintan.


Dengan ditetapkannya PP Nomor 24 Tahun 2024, Indonesia kini memiliki 21 KEK yang tersebar di seluruh negeri, serta telah mencatatkan investasi sebesar Rp187,5 triliun, dan menciptakan lapangan kerja bagi 126.506 orang hingga Maret 2024.


Secara keseluruhan, Pengembangan KEK bertujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan kerja, dan memperkenalkan model-model inovatif pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa. Sasaran utamanya termasuk industri berdaya saing global, pariwisata internasional, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi digital.(*)