EmitenNews.com - Siap betul jajaran Muhammadiyah mengelola usaha pertambangan. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Muhadjir Effendy mengatakan Muhammadiyah telah membentuk dua korporasi untuk mengelola tambang. Dua korporasi ini yakni strategic company yang berperan sebagai holding, dan operating company.

"Sekarang ini sudah dibentuk tim yang saya sebagai ketua timnya, tapi dalam kapasitas itu bukan sebagai ahli tambang, tapi sebagai ketua PP yang membidangi ekonomi. Karena itu sekarang sudah kita bentuk dua korporasi badan, ada strategic company ini jadi holding. Kemudian juga nanti ada operating company," kata Muhadjir Effendy, yang juga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Operating company ini yang akan diisi oleh para ahli. Dalam operasionalnya, ormas Islam terbesar di Tanah Air itu, juga melibatkan perguruan tinggi Muhammadiyah.

"Inilah yang akan diisi para ahli yang memang ada pengalaman di tambang orang Muhammadiyah dan juga ahli. Oleh karena itu dilibatkan 5 fakultas jurusan pertambangan yang ada di perguruan tinggi Muhammadiyah sekarang sudah melakukan survei awal," katanya.

Muhammadiyah tak akan terburu-buru mengambil keputusan. Namun demikian, pihaknya melakukan berbagai persiapan untuk mengelola tambang.

Persiapannya antara lain, kerja sama dengan pihak kontraktor, dipadukan dengan survei awal yang menunjukkan kelayakan di tambangnya sampai betul-betul business plannya mantap.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui regulasi ini, pemerintah memberi izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Menanggapi berbagai kritik atas pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan, Presiden Joko Widodo mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) itu, untuk badan usaha milik ormas keagamaan. Untuk memperolehnya, tidak mudah. Ormas keagamaan harus memenuhi persyaratan cukup ketat untuk mendapatkan IUP.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” ungkap Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024). ***