Keluar RSPO, Ini Penjelasan Bakrie Sumatera Plantations (UNSP)
Seorang pekerja mengangkut tandan buah segar di kebun kelapa sawit. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bakrie Sumatera Plantations (UNSP) membantah ditendang dari keanggotaan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Tindakan tersebut sepenuhnya tidak tepat. Pasalnya, perseroan secara sukarela lebih dahulu mengajukan pengunduran diri kepada RSPO.
Di mana, melalui surat pengunduran diri telah disampaikan pada 5 Agustus 2024. Sedangkan surat panel RSPO dikeluarkan pada 26 Agustus 2024, yang terjadi setelah pengunduran diri perseroan. Oleh karena itu, perseroan sangat menyayangkan pemberitaan tersebut dirilis tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada perseroan.
Pemberitaan tersebut telah menggiring opini publik yang negatif sehingga perseroan sangat dirugikan. Seolah-olah perseroan keluar dari keanggotaan RSPO karena melakukan pelanggaran terhadap kode etik. ”Seharusnya peranan pers menjunjung keadilan, dan kebenaran, bukan malah sebaliknya,” sesal Manajemen Bakrie Sumatera Plantations.
”Oleh sebab itu, perseroan mencadangkan hak untuk melakukan upaya-upaya diperlukan guna memulihkan nama baik perseroan, termasuk mengajukan hak jawab maupun menggunakan jalur hukum,” imbuh Manajemen Bakrie Sumatera.
Mengenai tuntutan kelompok masyarakat tertentu soal kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat terhadap Grahadura Leidongprima (GLP), saat ini belum merupakan kewajiban GLP sesuai ketentuan perundang-undangan, dan hukum berlaku di Republik Indonesia.
Itu karena ketika GLP memperoleh Izin Usaha Perkebunan pada 8 Desember 2004, kewajiban tersebut belum ada melainkan baru mulai diberlakukan sejak 28 Februari 2007, dan tidak berlaku surut. Meski demikian, sejak 2022, GLP telah melakukan kemitraan produktif dengan masyarakat melalui koperasi atau gabungan kelompok tani (gapoktan) dalam mendukung program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Perseroan sangat menyayangkan pendirian, dan sikap RSPO dalam prosedur menangani adanya suatu keluhan atau pengaduan dari para pemangku kepentingan yang tidak dilakukan secara proper dalam proses identifikasi, validasi, dan verifikasi terhadap subyek hukum pengadu, dan substansi permasalahan yang diadukan.
Perseroan berhak mengajukan pengunduran diri dalam keanggotaan RSPO semata-mata perseroan memandang tidak ada kemanfaatan, dan memberi keuntungan bagi perseroan saat ini. Perseroan dan anak usaha akan senantiasa selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan, dan hukum berlaku, berupaya menerapkan best practices dalam bidang usaha perkebunan baik aspek lingkungan dan sosial, serta menjunjung prinsip tata kelola perusahaan.
Meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan mengedepankan nilai-nilai keberlanjutan (sustainability values). ”Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu memahami situasi dengan lebih baik, selalu terbuka untuk memberikan informasi lebih lanjut, dan menjawab pertanyaan dari publik,” ucap manajemen Bakrie Sumatera Plantations. (*)
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M