Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Kacab Bank Dikenai Pasal Berencana

Didampingi kuasa hukum keluarga MIP mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025), meminta agar pelaku pembunuhan kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat itu, dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Dok. Okezone.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih mendalami cara tersangka C alias Ken mengetahui data keberadaan rekening dormant di sejumlah bank.
Pemindahan uang dari rekening dormant itu yang kemudian menjadi motif kasus penculikan berujung kematian MIP (37).
Dalam pengakuannya, tersangka C baru satu kali melakukan kejahatan dengan motif tersebut, yakni pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening yang sudah disiapkan. Tetapi, semuanya tergantung hasil penyelidikan sampai selesai. ***
Related News

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Tahan Komut IAE Arso Sadewo

Tas, Perhiasan dan Deposito Rp33M Ikut Disita, Sandra Dewi Keberatan

BNI Dorong UMKM dan Penciptaan Kerja Lewat Akad Massal Nasional

Dana Mobil Maung Siap, Penyalurannya Purbaya Tunggu Pindad Siap

Pemprov Wajibkan Transaksi Keuangan Perusahaan Lewat Bank Kalteng

Kasus Angkutan Bansos di Kemensos 2020, KPK Periksa Komut Yasa Artha