Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Kacab Bank Dikenai Pasal Berencana
Didampingi kuasa hukum keluarga MIP mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025), meminta agar pelaku pembunuhan kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat itu, dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Dok. Okezone.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih mendalami cara tersangka C alias Ken mengetahui data keberadaan rekening dormant di sejumlah bank.
Pemindahan uang dari rekening dormant itu yang kemudian menjadi motif kasus penculikan berujung kematian MIP (37).
Dalam pengakuannya, tersangka C baru satu kali melakukan kejahatan dengan motif tersebut, yakni pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening yang sudah disiapkan. Tetapi, semuanya tergantung hasil penyelidikan sampai selesai. ***
Related News
Prabowo dan Lima Konglomerat Satu Meja di Hambalang, Ini yang Dibahas
Menaker Siapkan Skema WFA Untuk Libur Idulfitri Pekerja Swasta
Modus Baru Korupsi, KPK Dalami Suap Untuk Wakil Ketua PN Depok
Bongkar Jaringan Internasional, Polisi Sita 5 Ribu Vape Isi Narkoba
Miris! Indeks Persepsi Korupsi Turun, RI Jauh di Bawah Negara Tetangga
Diskon Tiket Kapal Laut dan Pesawat Jelang Ramadhan, Cek Jadwalnya





