Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Kacab Bank Dikenai Pasal Berencana
Didampingi kuasa hukum keluarga MIP mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025), meminta agar pelaku pembunuhan kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat itu, dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Dok. Okezone.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih mendalami cara tersangka C alias Ken mengetahui data keberadaan rekening dormant di sejumlah bank.
Pemindahan uang dari rekening dormant itu yang kemudian menjadi motif kasus penculikan berujung kematian MIP (37).
Dalam pengakuannya, tersangka C baru satu kali melakukan kejahatan dengan motif tersebut, yakni pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening yang sudah disiapkan. Tetapi, semuanya tergantung hasil penyelidikan sampai selesai. ***
Related News
Selama 2026, KPK Siapkan Empat Program Utama Kampanye Antikorupsi
Imigrasi Bali Amankan Buron Asal Inggris, Pelaku Money Laundering
Kabar dari Timur Tengah, Sinyal Positif Untuk 2 Kapal Tanker Pertamina
PP Tunas Resmi Berlaku, Komdigi Ingatkan Semua PSE Soal Sanksi Tegas
SBY Kenang Juwono Satukan Pandangan Militer-Sipil di Era Reformasi
Komdigi Surati 8 Platform, Minta Patuhi Pembatasan Akses Ke Anak





